banner 970x250

Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Obat-obatan Terlarang

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal. Obat – obatan ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial, terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin di empat titik pada Rabu (29/5/2024).

Keempat titik tersebut antara lain:

  1. Sebotol Wine & Spirit Jalan Kopo No. 140 Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler.
  2. Toko Kawa2 Sagitarius Jalan Soekarno-Hatta Kel. Karasak Kec. Astana Anyar (sebelah warkop 2 lantai).
  3. Toko Kosmetik Mail Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).
  4. Kios Berkah Jaya Herbal Jalan BKR No. 9 Kel. Pasirluyu Kec. Regol.
Baca Juga  PT Pegadaian Luncurkan Program Gadai Peduli Dengan Bunga Nol Persen. Ini Syaratnya

Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko.

Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.

Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang.

Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Baca Juga  Kecuali Layanan Publik, Pemprov Jabar Terapkan Mekanisme Kerja Dinamis Bagi ASN

Editor  : Adi