banner 970x250

Per 1 Juni Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari

Kota Bandung, BriliaNews.com – Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang, yaitu 30 hingga 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” ungkap Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung Takdir Santoso, Senin (3/5/2024).

Ia menambahkan, dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.

Takdir menyebut, ada beberapa metode yang disediakan KAI untuk untuk memudahkan proses pengembalian dana.

Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Metode ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

“Sementara bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai,” tuturnya.

Baca Juga  Bey Machmudin Dampingi Presiden Salurkan Beras di Bekasi

Ia menambahkan, pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu, yang telah ditetapkan oleh KAI pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Untuk Daop 2 Bandung ada 5 stasiun yang melayani pengembalian dana pembatalan tiket, yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, dan stasiun Purwakarta.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien,” tuturnya.

Sementara itu Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menjelaskan, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket di aplikasi Access by KAI paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Resmikan Terminal Baru Bandara Mopah di Kabupaten Merauke

Ayep menuturkan dengan kebijakan baru ini KAI menunjukkan komitmennya, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI, serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Ayep.

Pewarta : Adi
Editor       : Afrida