banner 970x250

Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 19 Perlintasan Sebidang Liar

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung menutup 19 titik perlintasan sebidang liar, yang ada di wilayah kerjanya sepanjang Januari – Juni 2024.

Dari jumlah tersebut, 6 titik ada di Kabupaten Garut, 7 titik di Kabupaten Cianjur, 4 titik di Kabupaten Ciamis, 1 titik di Kabupaten Bandung, dan 1 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menjelaskan, penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Sepanjang Januari – Juni 2024, tercatat 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

Ayep menuturkan, sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi, dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan,” ucapnya.

Baca Juga  Rekayasa Oneway dari GT Palimanan Utama KM 188 - Tol Jakarta Cikampek KM 47 pada Kamis 5 MEI 2022.

Ayep menegaskan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.

Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau mematuhi rambu – rambu lalulintas yang telah disiapkan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri, tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan, bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

“Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA,” tegas Ayep.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.

Baca Juga  DKP Jabar Beri Pembekalan Budidaya Udang Vaname kepada Petani Milenial

Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tutur Ayep.

Pewarta : Adi
Editor      : Afrida