banner 970x250

Pemdaprov Jabar dan PT JES Tandatangani Perjanjian Pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka

Kota Bandung, BriliaNews.com – Pemdaprov Jabar menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Jabar Enviromental Solutions (JES) dalam pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/6/2024).

Penandantangan perjanjian dengan PT JES disaksikan Menko Marvest, dan Kemenko Perekonomian, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Lingkungan Hidup pemerintah Jepang.

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap, pengerjaan infrastruktur dari proyek TPPAS Regional Legoknangka dapat dikebut dengan tetap mencermati hasil yang bagus agar bisa memberikan dampak positif bagi lingkungan.

“Saya berharap penyelesaian infrastruktur bisa berjalan lancar dengan hasil yang bagus, karena sangat penting (secara tidak langsung) bagi kebersihan air Sungai Citarum,” ucap Luhut.

Ia pun menjelaskan bahwa proses kerja sama ini memerlukan waktu panjang. Penandatanganan ini harus dijadikan momentum untuk membawa aura positif bagi masyarakat.

“Perjanjian kerja sama yang ditandatangani hari ini merupakan momentum dari upaya panjang sejak 2019.

“TPPAS Regional Legoknangka ini mampu mengolah 2.000 ton sampah per hari dan setelah diolah mampu menghasilkan 40 megawatt listrik,” tandasnya.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup Jepang Ono Hiroshi mengemukakan, pemerintah Jepang akan membantu secara maksimal proses pembangunan TPPAS Legoknangka.

Baca Juga  Perluas Layanan Kesehatan, Bio Farma Resmikan Cabang Imunicare ke- 259 Di RSU Pindad Turen

“Saya mengucapkan selamat atas kerja sama yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT JES. Pemerintah Jepang siap mendukung dan tidak akan menyia-nyiakan kerja sama pemrosesan limbah sampah di TPPAS Regional Legoknangka,” sebut Hiroshi.

“Pemerintah Jepang siap memberikan layanan terbaik dalam kerja sama yang telah dilakukan,” tandasnya.

Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pemdaprov selaku Penanggung Jawab Projek Kerja Sama (PJPK) berkomitmen mengelola sampah regional di Cekungan Bandung dengan mempercepat operasional TPPAS Regional Legoknangka.

Penandatanganan perjanjian dengan PT JES menandai tonggak penting komitmen tersebut.

“Proyek TPPAS Regional Legoknangka adalah bukti komitmen kami untuk Jawa Barat yang lebih hijau dan bersih. Kolaborasi ini akan membuka jalan bagi pengelolaan sampah yang canggih dan pembangunan berkelanjutan di Bandung Raya,” ujar Bey, usai acara penandatanganan.

TPPAS Regional Legoknangka akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. TPPAS Legoknangka mampu menampung sampah dari Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, plus Kabupaten Sumedang.

TPPAS Regional Legoknangka dirancang untuk mengolah sampah memanfaatkan teknologi canggih, untuk kemudian dikonversi menjadi energi listrik. TPPAS Regional Legoknangka akan fokus pada rasio penerimaan sampah, target pelestarian lingkungan, dan siklus pengolahan sampah yang efisien.

Baca Juga  Kota Bandung Masih Kekurangan 19 Ribu Alat Penerangan Jalan

Dengan kehadiran TPPAS Regional Legoknangka, diharapkan dapat secara signifikan mengurangi dampak lingkungan dari sampah di Cekungan Bandung sekaligus menyediakan energi lstrik yang andal.

Namun demikian, upaya pengurangan di tingkat rumah tangga tetap perlu dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan dari pemda kabupaten dan kota. Jumlah penduduk metropolitan Bandung Raya terus meningkat dan berbanding lurus dengan penambahan volume sampah.

Jika tidak dilakukan pemilahan sejak dari rumah, maka beban tempat pembuangan sementara dan TPPAS Regional Legoknangka akan semakin berat.

“Saya berharap komitmen dari bupati dan wali kota yang terkait dengan TPPAS Regional Legoknangka, sampah ini tetap agar terjaga (pengelolaan mandirinya),” kata Bey.

Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen dari Japan International Cooperation Agency (JICA), merupakan pemenang lelang pengelolaan TPPAS Legoknangka.

Perjanjian mengatur periode konsesi selama 20 tahun per Tanggal Operasi Komersial (COD), yang diharapkan bisa dimulai Februari 2029 mendatang.

(Ida)