Anggota DPRD Jabar Sari Sundari Tegaskan Kaum Perempuan Harus Dihargai dan Dilindungi

Kota Bandung, BriliaNews.com –
Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan laki-laki, sehingga perempuan harus dihargai, diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi.

Namun, untuk itu kaum perempuan masih dihadapkan pada keterbatasan dalam akses mengembangkan kualitas dirinya.

Bahkan, kaum perempuan juga dihadapkan pada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan (dalam rumah tangga).

Mengacu pada kondisi seperti itu, Pemprov Jabar menerbitkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung, Hj. Sari Sundari, S.Sos, MM mengatakan, meski sudah diterbitkan pada Februari 2023 lalu, Perda provinsi Jabar nomor 2 tersebut belum banyak diketahui oleh kaum perempuan.

Karena itu, Perda tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat sebagai payung hukum yang memuat upaya konkret perlindungan perempuan.

“Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Bandung, penyebarluasan Perda ini saya fokuskan kepada kaum perempuan yang beraktivitas di berbagai organisasi perempuan termasuk diantaranya majelis taklim,” katanya, Senin (8/7/2024).

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, Ketersediaan Oksigen di Kota Bandung Aman

Lebih lanjut dikatakan Sari Sundari, merujuk pada pasal 4 Perda tersebut, tujuan penerbitan perda ini antara lain meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan.

Disamping itu, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Khusus untuk mencegah perempuan dari beragam kasus, perempuan harus mempunyai wawasan serta kesadaran untuk mengantisipasi terjadinya kasus itu.

Hal itu salah satunya berkenaan dengan dioptimalkannya perempuan dalam membina kalangan perempuan di lingkungan terdekat.

Baca Juga  Purwakarta Raih Penghargaan Respons Imunisasi Terbaik Sub PIN Polio dari Kementerian Kesehatan

Ia menegaskan kehadiran Perda tersebut harus memberikan manfaat seluas-luasnya terutama terutama bagi kalangan perempuan.

“Setidaknya melalui Perda ini kasus yang menimpa perempuan dapat dicegah. Tentunya untuk mewujudkan harapan tersebut, kaum perempuan harus memiliki skill dan kompetensi, ” ujarnya.

Dalam hal ini, Gubernur Jabar harus menyusun program pemberdayaan perempuan untuk meningkatkan peran dan potensi diri perempuan agar lebih mampu mandiri dan berkarya serta meningkatkan kompetensi.

Sari Sundari berharap kaum perempuan yang mengikuti sosialisasi perda ini,
dapat meneruskannya kepada kaum perempuan lain tentang hak-hak dan perlindungan yang diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2023.

“Selanjutnya saya berharap kaum perempuan yang telah mengikuti sosialisasi perda, dapat melakukan pembinaan kepada perempuan di lingkungan masing – masing, baik di lingkungan keluarga, pendidikan formal maupun non formal, ” pungkasnya.

(Ida/ Adhikarya Parlemen)