banner 970x250

Alamendah Jadi Desa Wisata, Sari Sundari Dorong Libatkan Masyarakat

Kab. Bandung, BriliaNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 251 desa, sebagai desa wisata. Desa wisata tersebut tersebar di 27 kabupaten/kota.

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata, ditetapkan pada 13 April 2022.

Dalam perda tersebut disebutkan desa wisata harus memiliki potensi wisata, yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata, atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.

Potensi yang dimiliki desa wisata diharapkan dapat menarik wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.

Dengan banyaknya kunjungan wisatawan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa wisata tersebut.

Di Kabupaten Bandung, desa yang sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata adalah desa Alamendah Kecamatan Rancabali.

Desa Alamendah ditetapkan sebagai Desa Wisata melalui Keputusan Bupati Bandung No. 556.42/kep.71-DISBUDPAR/2011 pada tanggal 2 Februari 2011.

“Kalau kita berbicara desa wisata, yang kita inginkan di perda desa wisata itu kan kaya gitu. Kaya Bali itu, misalnya Panglipuran. Jadi betul-betul masyarakat teh mengakui. Ini mah masyarakat juga tidak mengetahui desa mereka itu jadi desa wisata, ” kata anggota DPRD provinsi Jawa Barat Dapil 2 (Kabupaten Bandung) Hj. Sari Sundari S.sos, MM baru-baru ini.

Baca Juga  Wapres Ma'ruf Amin Lantik 1.079 Pamong Praja Muda IPDN

Menurut politisi PKS ini, ketika desa dijadikan destinasi wisata perlu mengajak semua unsur yang terlibat.

Ada kompepar (kelompok penggerak pariwisata), yang didalamnya melibatkan warga masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dalam pengembangan destinasi wisata, dikatakannya sangat diperlukan.
Maka, ketika ini (desa) memiliki daya tarik wisata, akan dijadikan salah satu destinasi wisata itu seharusnya mengajak semua unsur disitu.

“Jadi ini pentingnya sebagai pemimpin di desa wisata tersebut, bagaimana ia mengajak masyarakatnya, bahwa desanya ini menjadi desa wisata. Hayu kita jaga bersama-sama. Bagaimana ini dapat meningkatkan kesejahteraan di desa tersebut. Bukan hanya kepala desanya yang untung, ” paparnya.

Sari Sundari mencontohkan, Desa Umbul Ponggok kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten.

Desa yang memiliki potensi alam berupa sumber mata air jernih ini, dimanfaatkan menjadi objek wisata, pemandian dan selam permukaan. Desa ini berkembang menjadi desa wisata.

“Ini merupakan mimpi dari kepala desanya,” tuturnya.

Baca Juga  Gubernur Jabar Minta Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Lebih lanjut Sari Sundari mengatakan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah sinergi dengan pengembangan ekonomi kreatif (ekraf)nya. Mereka harus paham. Ekonomi kreatif kan banyak, tidak hanya cindera mata, bisa juga seninya. Apa yang bisa diunggulkan, ditampilkan di situ, yang akan menjadi daya tarik nantinya.

“Ini yang kita lihat masih sendiri-sendiri. Artinya, setelah ditetapkan sebagai desa wisata, masyarakatnya harus dibangun, diberikan pelatihan,” ujarnya.

“Apapun lah, kalau kita berbicara ekonomi kreatif bisa food, fashion, bisa apa saja.
Pengembangan desa wisata haruslah dilakukan untuk memberdayakan masyarakat, sebagai langkah pemulihan ekonomi di bidang industri pariwisata. Desa wisata juga ditetapkan karena dinilai memiliki potensi, untuk semakin banyak mendatangkan wisatawan,” pungkasnya.

(Ida/ Adhikarya Parlemen)