banner 970x250

Judi Online Sentuh Anak Usia di Bawah 10 Tahun, Butuh Edukasi Masif Hingga Regulasi

Kota Bandung, BriliaNews.com – Permasalahan judi online harus diperangi bersama. Tak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat hingga tingkat keluarga.

Menurut, Direktur Utama PT. Fammi Edutech, Muhamad Nur Awaludi, judi online hanya ilusi.

“Judi itu ilusi. Karena titik berhentinya seorang penjudi ketika dia menang. Tapi ketika dia kalah, rasa penasaran akan terus – menerus dilakukan, sampai dia mendapatkan yang diinginkan,” katanya pada kegiatan Ngulik (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi), Kamis (18/7/2024).

Menurut Awaludin, demografi usia pemain judi di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Bahkan menurut data KataData, ada pelaku judi online yang usianya kurang dari 10 tahun yaitu sekitar 80.000 jiwa. Disusul usia 11-20 (440.000 jiwa), usia 21-30 (520.000 jiwa), usia 31-50 (1,64 juta jiwa), dan lebih dari usia 50 tehun (1,35 juta jiwa).

“Untuk anak khususnya masih dalam pendidikan, butuh ekstra tenaga mulai pendidikan, instansi itu sefrekuensi untuk memberantas judi online,” kata yang juga sebagai Trainer Parenting & Edukasi Digital.

Baca Juga  Pasca Lebaran, Pemkot Bandung Fokus pada Penataan PKL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pada tahun 2022-2023 sebanyak Rp517 triliun dari judi online terbang ke luar negeri.

“Padahal jika dibandingkan untuk pembangunan, bisa untuk 20 persen alokasi dana pendidikan dalam satu tahun di Indonesia,” bebernya.

Ia menuturkan, judi online menyebabkan kecanduan karena dirancang untuk memberikan hadiah secara acak. Hal ini memicu sensasi dan dorongan untuk terus bermain.

“Solusinya yaitu Dopamine Detox atau Delay Gratification. Mulainya dari menetapkan tujuan yang jelas yaitu contohnya menghemat uang untuk pendidikan anak atau bisa direncanakan untuk membeli rumah atau meningkatkan kesehatan mental,” ungkapnya.

Solusi selanjutnya, kata Awaludin, dengan memecahkan tujuan menjadi langkah langkah kecil dengan menabung.

“Buat rencana atau jadwal, rencanakan aktivitas positif seperti olahraga atau aktivitas bersama keluarga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, orang yang terjerumus judi online akan mendapatkan kerugian finansial.

Baca Juga  Tinjau Kolam Retensi Andir, Bey Machmudin Sebut Banjir di Kawasan Bandung Selatan Berkurang

“Apalagi promosi iklan judi online muncul di berbagai aplikasi. Itu yang membuat kita penasaran,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia menilai perlunya pengawasan dan penegakan hukum perlu terus ditingkatkan sehingga mampu menekan bahkan berhenti judi online.

Ia mengapresiasi pemerintah yang tegas memberantas judi online. Salah satunya di Pemkot Bandung yang telah mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai dan akan dikenakan sanksi jika berjudi.

“Ini salah satu upaya instansi untuk menegkan bagi para pegawai untuk tidak berjudi online,” tuturnya.

Editor : Adi