banner 970x250

Pemkot Bandung Usulkan Mochtar Kusumaatmadja Sebagai Pahlawan Nasional

Pemkot Bandung Usulkan Mochtar Kusumaatmadja Sebagai Pahlawan Nasional
Pemkot Bandung Usulkan Mochtar Kusumaatmadja Sebagai Pahlawan Nasional

Bandung, Brilianews.com – Keluarga besar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung turut berduka atas wafatnya mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Minggu (6 Juni 2021) kemarin. Rasa duka disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Senin 7 Juni 2021.

“Innalillaahi wa inna ilaihi raji’un, telah wafat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LLM pada hari Minggu 6 Juni 2021. Saya secara pribadi dan atas nama Pemkot Bandung menyampaikan rasa bela sungkawa dan duka cita mendalam atas kepergian almarhum,” ungkap Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah putra Sunda kelahiran Jakarta, yang namanya harum tak hanya di tingkat nasional, juga internasional. Ia merupakan Guru Besar dan pernah menjabat sebagai Dekan di Fakultas Hukum dan Rektor di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Baca Juga  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Buka CAP Jabar dan Pasar Senja 2022

Almarhum juga pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973-1978) serta Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV Kabinet Pembangunan III dan IV (1978-1988).

Salah satu kontribusi besar almarhum bagi negara adalah, upayanya yang sangat gigih memperjuangkan wawasan nusantara dan pengakuan negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan, juga atas kawasan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) sepanjang 12 KM dari tepi pantai terluar yang diakui sebagai wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Ridwan Kamil Ajak Ulama Jaga Kondusivitas di Jabar

Pada tahun 2008, Mochtar menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Barat, H. Danny Setiawan sebagai Budayawan Sunda yang konsisten. “Perjuangan dan kontribusinya bagi bangsa dan negara, sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan dari pemerintah, misalnya gelar pahlawan. Tetapi kita serahkan hal ini sepenuhnya kepada pemerintah pusat, agar dipertimbangkan,” tuturnya. (Afr)