banner 970x250

Daop 2 Bandung, Terus Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT KAI Daop 2 Bandung menanggapi video di akun Instagram @indozone.id dan @bandung.bange, yang memperlihatkan sepasang remaja sedang asik berduaan di jembatan Cisomang Desa Cisomang, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Video tersebut viral karena kedua sejoli itu hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen yang saat itu melintas.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Aktivitas yang dilakukan kedua remaja itu, tegas Ayep tidak hanya akan membahayakan mereka tapi juga melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan soal ini kembali kami ingatkan karena masih banyaknya korban, akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. Kecuali untuk kepentingan operasional kereta api, masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun,” ujar Ayep, Jum’at (26/7/2024).

Ayep menegaskan, jika ditemukan yang melanggar aturan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, petugas KAI akan mengamankan mereka.

Baca Juga  Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Cipali

Sebab, aktivitas seperti yang dilakukan kedua remaja itu, salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

Ayep menambahkan sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di dekat rel menghindar,” ujar Ayep.

Baca Juga  Oknum Pegawai Outsourcing Terduga Edarkan Narkoba, KAI Serahkan pada Proses Hukum yang Berlaku

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat, terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Ayep.

(Adi)