banner 970x250

KA Pasundan Tertemper Sepeda Motor, KAI Daop 2 Bandung Himbau Pengguna Jalan Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung, menghimbau masyarakat disiplin dan mematuhi aturan, saat akan melintasi perlintasan sebidang.

Himbauan itu disampaikan mengingat masih terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan KA sebidang.

Sebagaimana diketahui pada Selasa (03/09) pukul 10.26, KA Pasundan Relasi Kiaracondong-Surabaya tertemper kendaraan Motor dengan plat nopol D 4690 VBH di KM 168+000 s.d 168+100 petak jalan antara Cimekar – Rancaekek kabupaten Bandung.

Akibatnya 1 orang yang merupakan pemotor, meninggal di tempat dan langsung dibawa petugas kepolisian ke rumah sakit.

Korban berinisial DM, laki-laki berusia 18 tahun, merupakan warga Kp. Argasari RT2/14 Desa Sukapura Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Selasa (3/9/2024).

Ayep mengungkapkan, sesuai aturan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Dalam pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api,” tegasnya.

Baca Juga  Pemdaprov. Jabar: Masterplan Jabar Smart Province Rampung

Demikian pula pada pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, disebutkan pada perlintasan sebidang kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Ayep mengungkapkan, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga PT KAI.

“Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” ungkapnya.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api dijelaskan Ayep berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Karena itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tutur Ayep.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api juga sebagai alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang terpasang sebelum perlintasan sebidang, menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Baca Juga  Pengukuhan Tim Pemenangan ASIH, Aher Siap Pimpin Kemenangan Syaikhu-Ilham di Pilgub Jabar 2024

Mengacu pada aturan tersebut menurut Ayep, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat dan keluar dari perlintasan sebidang, apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

“Dengan mematuhi aturan tersebut diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan, terlebih saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA,” pungkas Ayep.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida