banner 970x250

OJK Jabar: Kerugian Akibat Investasi, Pinjol, dan Gadai Ilegal Capai Rp 139,7 Triliun, Deposit Judi Online Tembus Rp 34 Triliun

Kota Bandung, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan kerugian akibat investasi, pinjol, dan gadai Ilegal mencapai Rp 139,7 triliun. Sedangkan deposit untuk judi online mencapai lebih dari Rp 34 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah pada kegiatan Media Update Kinerja Sektor Jasa Keuangan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jawa Barat, di kota Bandung, Rabu (10/10/2024).

Imansyah memaparkan, dari Januari – September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 12.021 laporan merupakan pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, dan 712 laporan terkait investasi ilegal.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/ diblokir aplikasi dan situsnya sebanyak 10.890, terdiri atas Investasi ilegal 1.459, Pinjol ilegal 9.180 dan gadai ilegal 251.

“Jadi total entitas ilegal yang telah diblokir dari tahun 2017 hingga September 2024, sebanyak 10.890,” ungkapnya.

Menurut Imansyah, kerugian akibat entitas ilegal dari tahun 2017 – 2023, agregat secara nasional mencapai Rp 139,674 Triliun atau rata – rata mencapai Rp20 triliun per tahun.

“Jadi angkanya sangat fantastis. Dan itu baru tahun 2023, belum (ditambah) dengan kerugian tahun 2024,” tambahnya.

Terkait judi online kata Imansyah,
deposit yang diperlukan untuk bermain judi online ini sangat murah.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
pada periode 2023, hampir 70 persen judi online hanya memerlukan deposit kurang dari Rp 100 ribu.

Baca Juga  Hasil Buruan Sae Kelurahan Merdeka Kota Bandung Tembus Resto dan Supermarket

Dengan nominal sekecil itu, klusternya adalah pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dll.

“Jadi mudah sekali sebenarnya bermain judi online. Dan tidak aneh pemain judi online itu sampai ke anak-anak. Karena itu para orang tua harus berhati-hati bila memberikan anak smartphone, sebab ketika dikasih pulsa, itu bisa digunakan untuk deposit,” ujarnya.

“Ini menjadi keprihatinan bersama. Jadi kami berterima kasih aplikasinya bisa di takedown oleh Kominfo dan juga Polisi. Dan kami juga banyak menutup rekening-rekening yang terindikasi dengan judi online,” sambung Imansyah.

Pada kesempatan yang sama, Alfianto Yustinova dari Jabar Saber Hoaks memaparkan kendala yang dihadapi dalam mengatasi entitas ilegal termasuk judi online.

Ia membenarkan sudah banyak situs dan aplikasi yang diblokir. Namun akan muncul yang baru, karena dengan perkembangan teknologi sekarang
sangat mudah membuat aplikasi dan website. Satu takedown, muncul lagi, takedown, bikin baru lagi, dst,”

“Selain itu mereka beroperasi menggunakan lisensi luar negeri, dimana mungkin di sana legal namun di Indonesia ilegal. Jadi sudah lintas negara,” tambahnya.

Sementara itu, AKP Dikdik Sudrajat dari Subdit 2 Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menjelaskan, ada beberapa indikasi aplikasi dari entitas ilegal.

Baca Juga  Jabar Jadi Provinsi Pertama Lahirkan Perda Pelindungan Buruh Migran

“Misalnya untuk pinjol, tidak boleh melakukan penawaran secara langsung ke handphone pribadi, karena itu masuk ke ranah privat. Terus biasanya mudah tanpa syarat, yang penting langsung di acc,” tuturnya.

Dikdik juga mengatakan, masyarakat juga perlu waspada saat menggunakan aplikasi, memahami syarat dan ketentuan, serta memahami akses apa yang pengguna izinkan kepada aplikasi di handphonenya.

“Karena pada saat kita coba masuk ke aplikasi itu, ada verifikasi yang kita lakukan, dan ada izin-izin yang perlu kita berikan kepada aplikasi tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, masyarakat seringkali tidak mengerti syarat dan ketentuan apa yang pengguna setujui, dan izin akses apa yang pengguna berikan kepada aplikasi tersebut.

“Masyarakat seringkali tidak mengerti syarat dan ketentuannya. Apa yang kita klik-klik itu, memberi izin kepada aplikasi. Apakah misalkan kita memberikan izin kepada aplikasi untuk bisa mengakses kontak telepon yang ada di handphone kita, atau memberikan izin untuk hal-hal lainnya. Itu yang biasanya masyarakat tidak sadari,” ucapnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida