banner 970x250

Berbahaya dan Berakibat Fatal, KAI Daop 2 Himbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel Kereta Api

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api.

Selain melanggar aturan, melakukan aktivitas di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri maupun bagi perjalanan kereta api.

Executive Vice Preseident KAI Daop 2 Bandung, Takdir Santoso menjelaskan aktivitas seperti berjalan, bersepeda, duduk-duduk di pinggir rel, atau menggunakan rel sebagai jalan pintas, adalah pelanggaran dan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan kecelakaan.

“Kereta api memiliki kecepatan tinggi, sulit bagi masinis untuk melakukan pengereman mendadak, sehingga kereta api yang sedang berjalan membutuhkan waktu dan jarak untuk berhenti dengan sempurna. Sehingga sangatlah berbahaya untuk diri sendiri maupun perjalanan kereta api jika beraktivitas di sekitar jalur rel,” jelas Takdir.

Takdir mengungkapkan, berdasarkan data, dari 1 Januari s.d. 23 Oktober 2024 tercatat 17 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 6 orang Luka-Luka dan 8 orang Meninggal Dunia.

Sementara untuk kejadian KA tertemper orang di petak jalan tercatat 37 kejadian, dengan jumlah korban 11 orang Luka-Luka dan 26 orang Meninggal Dunia.

“Jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama tahun 2023, dimana ada 12 kejadian kendaraan menemper KA (8 Luka-Luka, 3 Meninggal Dunia) dan 35 kejadian orang menemper KA (11 Luka-Luka, 24 Meninggal Dunia),” tuturnya.

Baca Juga  DPRD Jabar Akan Bahas Raperda Penghormatan dan Pemuliaan Disabilitas Tahun Depan

Takdir menjelaskan sesuai prosedur masinis selalu membunyikan semboyan 35, berupa seruling lokomotif saat mengetahui ada kendaraan/orang didepannya.

Namun seruling lokomotif tersebut seringkali tidak didengar, sehingga kejadian Kereta Api tertemper pejalan kaki ataupun kendaraan tidak dapat dihindari.

“Banyaknya insiden ini, menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko,” ujarnya.

Ia menuturkan PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut.

Takdir mengungkapkan, ada tiga hal yang menjadi dasar atas himbauan untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Pertama, risiko kecelakaan yang tinggi. Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Saat seseorang berada di jalur rel, masinis tidak memiliki cukup waktu untuk menghentikan laju kereta secara mendadak.

Kedua, suara kereta api sering kali tidak terdengar dari jarak jauh, dan suara-suara sekitar dapat menutupi keberadaan kereta hingga terlambat disadari.

Baca Juga  Tiket KA Jarak Jauh Angkutan Nataru 2023/24 di Daop 2 Bandung Masih Tersedia Banyak

Ketiga, area di sekitar rel merupakan
area terlarang. Jalur rel adalah area terbatas yang diatur oleh undang-undang. Masuk dan beraktivitas di area ini tanpa izin tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.

Oleh karena itu, PT KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain dengan menghindari aktivitas di jalur rel.

Takdir mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di area-area yang rawan terjadi pelanggaran.

“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur rel kereta api. Keselamatan publik adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan imbauan ini demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang,” tutup Takdir.

(Adi)