banner 970x250

Cegah Penyebaran Covid-19, Gedung Sate dan Area Publik di Sekitarnya Kembali Ditutup

Cegah Penyebaran Covid-19, Gedung Sate dan Area Publik di Sekitarnya Kembali Ditutup
Cegah Penyebaran Covid-19, Gedung Sate dan Area Publik di Sekitarnya Kembali Ditutup

Bandung, Brilianews.com – Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, kembali ditutup dari semua aktivitas mulai hari ini Selasa (15/6) hingga Jum’at (25/6) mendatang.

Fasilitas umum seperti masjid, museum, kantin, dan area publik di sekitar Gedung Sate, ditutup sementara, termasuk Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat, juga bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini tercantum dalam surat edaran No 103/KS.01/UM yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum H. Dudi Sudradjat Abdurachim atas nama Sekda Jabar.

Baca Juga  Tanggapi Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Fiktif, Manajemen Indofarma Sebut Bagian dari Program Bersih-Bersih BUMN Erick Tohir

Ada tiga poin dalam SE tersebut yakni, selain menerapkan work from home (WFH) bagi seluruh pegawai Gedung Sate, juga menutup segera fasilitas gedung sate dan mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daertah.

Disebutkan juga, penutupan kantor pusat Pemda Jabar itu terkait perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Setda Jabar.

Sebelumnya Gedung Sate juga sempat ditutup sepekan lamanya mulai tanggal 3 sampai 9 Juni 2021 terkait ditemukannya 31 orang ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Jabar yang terpapar Covid-19.

Terkait peristiwa tersebut, Setda Jabar saat itu juga menerbitkan surat edaran untuk penyesuaian sistem kerja bagi pegawai negeri sipil terhitung dari tanggal 3 Juni sampai 9 Juni 2021. Dalam surat edaran Nomor: 97/KS.01/UM disebutkan, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen.

Baca Juga  Ridwan Kamil Luncurkan Sentra Vaksinasi Silih Tulungan

Sedangkan, PNS atau ASN yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangement. (Afr)