PN Bandung Sidang Tipiring 46 Pelanggar Perda Hasil Operasi Yustisi

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (30/11/2024).

Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP, pada 28-29 Oktober 2024 di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Hasilnya, pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan, dengan daftar antara lain:

  1. 25 pelaku asusila dan prostitusi yang dijaring dari 2 hotel/apartemen di Kota Bandung;
  2. 5 pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G;
  3. 10 pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah;
  4. 6 pelaku penjual minuman beralkohol tidak berizin.

Baca Juga  Kabupaten Bekasi Masih Kekurangan Vaksin PMK

Para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 tahun 2019, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyebut, para pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan jumlah beragam. Mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.

“PKL sebanyak 10 orang denda Rp150 ribu. Minuman alkohol, 6 orang putusan denda Rp1 hingga Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan 5 orang dengan denda Rp1,5 juta,” tegas Mujahid.

Baca Juga  Resolusi UPI Tahun 2026: Peningkatan Kesejahteraan Dosen, Naiknya Dana Riset dan Peringkat di Kancah Internasional, Serta Semakin Berdampak Bagi Masyarakat

Sedangkan untuk pelanggar Perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi dijatuhi hukuman denda Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Ia berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran Perda, yang erat kaitannya dengan penyakit masyarakat. Dan juga berharap hukuman ini memberi efek jera bagi para pelanggar.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa,” pesannya.

Editor  : Ida