Bandung, Brilianews.com – Seluruh obyek wisata dan tempat hiburan di kota Bandung, tutup selama 14 hari mulai Kamis (17/6), menyusul status siaga 1 di kawasan Bandung Raya.
Keputusan itu ditetapkan Pemerintah Kota Bandung, setelah kasus Covid-19 melonjak dan tingkat keterisian rumah sakit makin tinggi.
“Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Resto, kafe, rumah makan hanya melayani take away,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial usai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Oded mengatakan tempat wisata dan hiburan, menjadi salah satu titik penyebaran Covid-19 saat libur Lebaran lalu.
Hasil rapat terbatas juga memutuskan bahwa kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di hotel dan lain-lain dilarang.
Selain itu, jam operasional mal, resto, kafe, rumah makan, toko modern, PKL kuliner, PKL pakaian dan lain-lain dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Sedangkan tempat ibadah penggunaannya hanya diijinkan 50 persen, dengan kegiatan ibadah utama saja. Untuk pengajian, majelis taklim, dan lainnya, sementara ditiadakan. Pelaksanaanya bisa secara virtual.
Sedangkan, perusahaan memberlakukan work from home (WFH) bagi karyawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas.
Pernikahan di gedung, kata, Oded juga hanya untuk akad saja, dengan maksimal yang hadir 50 orang. Demikian pula kunjungan kerja dari luar kota ke Bandung, untuk sementara di tolak.
“Proses belajar mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online, ” ucapnya. (Afr)