banner 970x250

Pemda Prov Jabar Gandeng Hotel Sediakan Tempat Pemulihan Pasien COVID-19

Pemda Prov Jabar Gandeng Hotel Sediakan Tempat Pemulihan Pasien COVID-19
Pemda Prov Jabar Gandeng Hotel Sediakan Tempat Pemulihan Pasien COVID-19

Kota Bandung, Brilianews.com – Pemda Provinsi Jawa Barat menyediakan ruang pemulihan pasien COVID-19, dengan menggandeng pihak swasta yaitu Grand Asrilia Hotel sebagai penyedia fasilitasnya.

Penyediaan fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pasien COVID-19, yang bergejala ringan dan yang sudah sembuh dirawat di Rumah Sakit (RS).

Dengan begitu, bisa mengurangi tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR)

“Ini adalah pengendalian di hilir dari COVID-19 di Jabar, yaitu menyediakan ruang pemulihan COVID-19. Untuk mengurangi keterisian rumah sakit, kita memindahkan pasien yang statusnya hijau,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat meninjau fasilitas tempat pemulihan di Grand Asrilia Hotel, Kota Bandung, Senin (28/6/2021).

Baca Juga  Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Perlu Prokes Ketat

Menurut Ridwan Kamil dengan adanya tempat perawatan di Grand Asrilia hotel ini, tempat tidur pasien hijau di rumah sakit bisa diisi pasien lain yang berstatus kuning atau merah.

Pemda Prov Jabar Gandeng Hotel Sediakan Tempat Pemulihan Pasien COVID-19
Pemda Prov Jabar Gandeng Hotel Sediakan Tempat Pemulihan Pasien COVID-19

“Nah yang hijau ini bisa kita pindahkan di hotel yang kita kelola seperti di Asrilia. Sehingga pasien yang statusnya zona hijau di RS dipindahkan tempat pemulihannya. Sedangkan tempat tidurnya bisa diisi oleh pasien di RS yang gejalanya berada di zona kuning atau merah,” sebutnya.

Status hijau sendiri berarti pasien yang dirawat di rumah sakit sudah bergejala ringan menuju kesembuhan. Status kuning berarti bergejala sedang dan merah berarti pasien dengan gejala berat.

Baca Juga  Operasionalisasi TPPAS Lulut Nambo Diperkirakan Akhir Juni 2024

Pola ini kata Gubernur akan direplikasikan di daerah lain, demi mengurangi keterisian BOR di tiap rumah sakit yang jadi rujukan pemulihan pasien COVID-19.

“Ini akan diberlakukan di Jabar, di wilayah Bekasi dan Purwakarta yang sudah melaporkan gedung pemulihan COVID-19,” sebutnya. (Afr)