banner 970x250

Uu Ruzhanul Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat

Uu Ruzhanul Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat
Uu Ruzhanul Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat

Kota Tasikmalaya, Brilianews.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk sama-sama menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Wagub Uu optimistis PPKM Darurat mampu menekan tingkat keterisian rumah sakit sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19, jika semua pihak berkontribusi, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M dan menaati aturan PPKM Darurat.

“Kami ingin ada kebersamaan dan kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk menyukseskan PPKM Darurat,” kata Uu saat menyosialisasikan PPKM Darurat kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan pondok pesantren, dan lembaga keagamaan se-Jabar via konferensi video, Senin (5/7/2021).

Baca Juga  Bulog Cabang Bandung Distribusikan 643 Ton Beras Untuk Kendalikan Harga

“Dengan kerendahan hati, meminta bantuan kepada para ulama, untuk menyampaikan kepada umatnya, dengan bahasa agama dengan bahasa keimanan, InsyaAllah umat akan semakin tersentuh hatinya, seandainya disampaikan oleh para kiai dan para tokoh agama dalam setiap kegiatan agama,” imbuhnya.

Selain itu, Uu juga mengimbau masyarakat Jabar untuk mengikuti arahan pemerintah dan menaati peraturan PPKM Darurat. Menurutnya, ketaatan masyarakat penting dalam menyukseskan PPKM Darurat.

“Saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah, keputusan pemerintah, imbauan ataupun edaran pemerintah tentang PPKM Darurat ini,” katanya.

Baca Juga  Jabar-Bappenas-PLJ Kembangkan Peta Interaktif COVID-19

“Ini harus ada kebersamaan termasuk solusi di antara kita, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mari kita ikuti aturan pemerintah, ingat tidak ada keputusan pemerintah kecuali untuk kemaslahatan,” imbuhnya. (Adi)