Longsor di Sukajadi Kota Bandung, Bangunan di Bantaran Sungai akan Ditertibkan

Kota Bandung, BriliaNews.com – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau lokasi bencana longsor yang terjadi di Jl. Sukajadi Gg. Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Senin (19/5/2025).

Longsor yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu menyebabkan satu rumah ambruk dan satu bangunan lainnya dalam kondisi rawan ambruk.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menyita perhatian Pemerintah Kota Bandung.

“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Tapi ini jadi pelajaran penting. Ternyata rumah ini dibangun di atas bantaran sungai. Ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan di zona rawan seperti ini bisa membawa dampak berbahaya,” ujar Erwin.

Baca Juga  MGP Soroti Peran Satgas Saber Pungli Jabar

Erwin datang bersama jajaran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Camat Sukajadi, Lurah Sukabungah, serta relawan dari Tagana dan sejumlah OPD terkait.

Ia memastikan, proses pendataan dan penanganan warga terdampak tengah berlangsung.

Erwin menyampaikan, Pemkot Bandung akan menyalurkan bantuan bagi korban, baik secara kelembagaan maupun pribadi. Untuk rumah yang ambruk, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek status kepemilikan lahan.

“Kalau tanah itu milik pribadi dan ada sertifikatnya, bisa saja dibangun kembali. Tapi kalau itu tanah milik pemerintah, tentu harus dikaji ulang. Kalau tidak bisa dibangun kembali, insyaallah saya bantu kontrakan secara pribadi. Ini bentuk kepedulian saya sebagai warga dan sebagai Wakil Wali Kota,” tegasnya.

Baca Juga  Pemesanan Tiket KA Antar Kota Untuk Perjalanan Februari 2025 Sudah Dibuka

Erwin menyatakan, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan bantaran.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya membahayakan bangunan itu sendiri, tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir dan bencana lainnya bagi lingkungan sekitar.

“Saya sudah instruksikan camat dan lurah untuk mendata seluruh bangunan yang berdiri di atas anak sungai atau selokan. Yang berdiri di atas aliran sungai harus segera ditertibkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan bersama,” ungkapnya.

Erwin juga menyinggung soal beberapa bangunan liar seperti kandang domba di kawasan perkotaan yang tidak memiliki izin.

Meski tidak secara langsung melarang, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan.

(Didu)