Buky Wibawa: Penting Memahami Gratifikasi Untuk Terhindar dari Konflik Kepentingan

Kota Bandung, BriliaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/7/2025). Sosialisasi diikuti para anggota DPRD dan kepala bagian dilingkungan Sekretariat DPRD provinsi Jawa Barat.

Salah satu fokus dari KPK adalah pengendalian gratifikasi, yang seringkali menjadi celah awal praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Prov. Jabar Dr. H. Buky Wibawa Karya Guna, M. Si mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat baik karena bisa menambah wawasan berkenaan dengan potensi-potensi penyimpangan, khususnya gratifikasi sebagai conflict of interest (konflik kepentingan).

Ia mengungkapkan, gratifikasi yang tidak dapat dilaporkan sebagaimana mestinya dapat menimbulkan konflik kepentingan, yang mencederai prinsip-prinsip etika dalam pelayanan publik.

“Oleh karena itu pemahaman yang komprehensif tentang gratifikasi, termasuk didalamnya bentuk, batasan, serta mekanisme pelaporan yang tepat, serta sesuai regulasi, menjadi hal yang sangat krusial,” tutur Buky.

Ia menjelaskan, DPRD Jabar memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan dengan prinsip good governance dan green gooverment, transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Bey Machmudin: Kolaborasi Antara Pemdaprov Dengan DPRD Jabar Pastikan PPDB 2024 Adil dan Transparan

Untuk menunjang hal tersebut, pihaknya memerlukan dukungan mitra kerja tidak hanya Prov. Jabar namun juga dari elemen lain di tingkat pusat maupun KPK.

“Karenanya kami sangat terbuka untuk menerima masukan, informasi, bahkan kritik dan koreksi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut,” tegas Buky.

Ia menambahkan sejalan dengan amanat Pasal 6 huruf A UU No. 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, termasuk sosialisasi kali ini.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif dan memperkuat integritas dalam menjalankan fungsi DPRD Prov. Jabar sebagai wakil rakyat.

Buky mengatakan DPRD Jabar menyambut baik KPK RI dalam memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut mengenai pengendalian gratifikasi.

“Kehadiran KPK ini sangat strategis sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen bersama untuk membangun budaya anti korupsi di lingkungan DPRD Prov. Jabar, yang juga menjadi salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Buky.

Baca Juga  Dirut KAI Tinjau Posko Angkutan Lebaran dan Bahas Pengembangan Stasiun dengan Walikota Tasikmalaya

Sementara itu Ketua Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK RI Julianto berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para anggota dewan, serta para pegawai di lingkungan DPRD Prov. Jabar, sehingga dapat terhindar dari tindak pidana korupsi, terutama gratifikasi.

Provinsi Jawa Barat sendiri, berdasarkan laporan gratifikasi yang diterima dari aplikasi gratifikasi online, masih memiliki nilai bagus dalam artian pejabat dan pegawai yang menerima dengan kesadaran sendiri melaporkan gratifikasi melalui Unit Pelayanan Gratifikasi pada masing-masing satuan kerja.

“Provinsi Jawa Barat untuk gratifikasi memiliki nilai 363. Jadi lumayan tinggi. Kesadaran akan gratifikasi telah ada pada pejabat dan pegawai pemerintah, dengan indikasi nilai yang tinggi tersebut,” ungkapnya.

Terkhusus DPRD Jawa Barat, ia menegaskan tidak ada laporan terkait gratifikasi.

“Mudah-mudahan tidak akan terjadi tindakan tersebut. Apalagi setelah adanya sosialisasi ini, semakin meningkatkan kesadaran para anggota dewan, untuk melaporkan gratifikasi yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida