Bandung, Brilianews.com – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui unit kerja hubungan masyarakat serta Unit Layanan Terpadu (ULT), meluncurkan aplikasi Legalisir Ijazah digital.
Peluncuran aplikasi ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom, bertepatan dengan pelaksanaan webinar literasi media dan kecerdasan digital serta sosialisasi keterbukaan informasi publik.
“Peluncuran aplikasi Legalisir Ijazah Digital UPI merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., MCE, Minggu (25/7/2021).
Deni menambahkan, peluncuran aplikasi ini juga sebagai perwujudan inovasi kongkrit dalam rangka pengembangan “Smart Campus”, melalui sentral pelayanan Publik bagi Civitas Akademika di lingkungan UPI maupun di luar UPI, sebagaimana seharusnya sebuah Universitas modern.
Melalui aplikasi ini, tutur Deni, ULT berupaya melakukan pengembangan inovasi layanan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya civitas akademika UPI secara luas, transparan, lengkap serta mudah diakses.
Lebih lanjut, Deni Darmawan menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi ini dilakukan sejak Tahun 2020. Pengembangannya sendiri dimulai dari analisis user requirement, perancangan sistem, membuat prototyping, uji coba, revisi serta pelaksanaan soft launching aplikasi.
“Prosedur layanan ijazah digital ini dilakukan melalui tiga user diantaranya user area klien, dalam hal ini bagi alumni UPI, user area unit layanan terpadu untuk melakukan verifikasi dan validasi data tahap awal, serta user area unit kerja universitas dan fakultas untuk verifikasi dan validasi data pada tahap akhir, ” ucap Deni.
Secara khusus aplikasi ini dapat diakses melalui laman : http://legalisir.ult.upi.edu/ (Adi)