banner 970x250

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli

PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh
PPKM Darurat, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Bandung, Brilianews.com – Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

“Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” ujar Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Senin (26/7/2021).

Baca Juga  Wali Kota Bandung Pastikan Stok Berbagai Komoditas Aman

Kuswardoyo menambahkan, bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh
PPKM Darurat, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Sementara KA Lokal Bandung Raya kata Koeswardoyo, hanya dapat dipergunakan oleh pelanggan yang bekerja di perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

“Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” ujar Kuswardoyo.

Baca Juga  Jasa Raharja Dukung Program Mudik Gratis

Kuswardoyo menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Ida)