Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Prov. Jabar Tahun 2025 menjadi Perda.
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilakukan oleh Pimpinan DPRD Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar H. Iwan Suryawan, di Gedung DPRD Prov. Jabar, Kota Bandung, Jumat (15/8/2025).
Dalam laporannya, Badan Anggaran yang disampaikan
M. Hasbullah Rahmad mengatakan, Badan Anggaran merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD Jabar, untuk menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Prov. Jabar Tahun Anggaran 2025 ini menjadi Perda.
“Sebagai bahan referensi anggota DPRD dalam mengambil keputusan, delapan (dari total sembilan) fraksi di DPRD Jabar pada Rapat Pleno Badan Anggaran telah menyepakati, menyampaikan pendapatnya untuk menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Prov. Jabar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Meskipun demikian, ada sederet rekomendasi Badan Anggaran. Salah satunya Badan Anggaran sepakat tentang ikhtiar Ranperda tersebut, yaitu Pendapatan Daerah Rp. 31,09 triliun, Belanja Daerah Rp. 32,23 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp. 1,76 triliun, Pengeluaraan Pembiayaan Rp 616, 81 Miliar, dan Volume APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 32,85 triliun.
Badan Anggaran juga memberikan apresiasi adanya kenaikan pendapatan sebesar Rp. 94,95 M, yang semula Rp. 30,99 triliun, menjadi
Rp. 31,09 triliun.
Badan Anggaran mengingatkan agar program kerja pemerintah provinsi memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD, sesuai dengan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
“Penyesuaian program di perangkat daerah juga harus selaras dengan RPJMD dan prioritas pemerintah untuk mewujudkan Jabar Istimewa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jabar H. Iwan Suryawan mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran serta pihak-pihak terkait, atas segala kinerja dan dedikasinya dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Prov. Jabar Tahun 2025.
“Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya keputusan DPRD tersebut, kami harapkan Gubernur dapat menindaklanjuti keputusan dimaksud sesuai prosedur yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan, mewakili Gubernur Jabar mengatakan tahapan selanjutnya adalah menunggu evaluasi dari Mendagri selama enam minggu.
“Alhamdullilah hari ini saya sebagai perwakilan Pemprov. Jabar dan para pimpinan DPRD Jabar, sudah menandatangani kesepakatan bersama terhadap penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Prov. Jabar Tahun 2025 menjadi Perda,” tuturnya.
Terkait hanya delapan dari sembilan fraksi yang sepakat terhadap penetapan Perda APBD Perubahan 2025 tersebut, Erwan tidak memberikan tanggapan apapun.
“No comment untuk masalah itu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar M.Q. Iswara menegaskan, penetapan Perda tentang Perubahan APBD Prov. Jabar Tahun 2025 tetap sah, walaupun Fraksi PDIP tidak menyetujui.
“Kami menghormati sikap politik fraksi PDIP yang tidak ikut, tetapi mempersilahkan kepada kami untuk terus melanjutkan persetujuan bersama ini. Fraksi PDIP tidak akan ikut pada perubahan APBD 2025 ini, namun insyaallah pada 2026 akan bergabung kembali,” tuturnya.
“Kalaupun ada yang mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan Ranperda jadi Perda ini, dari sisi kehadiran, rapat paripurna ini sudah quorum, karena dihadiri 81 dari 120 orang anggota. Dan bila ada fraksi yang belum setuju, secara musyawarah kita tempuh, atau pilihan terakhir adalah voting. Dan voting ini tidak dilakukan karena dari sembilan fraksi, delapan sudah menyetujui penetapan tersebut. Artinya sah, legal,” tutup Iswara.
Pewarta : Adi
Editor : Afrida






