OJK Cabut Izin Usaha PT Solusi Gadai Mandiri

Kota Bandung, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 429 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-122/KO.12/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri.

Kepala OJK Jawa Barat Darwisman mengatakan
pencabutan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri Pergadaian serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, pada 27 September 2024 dan terakhir 25 November 2025, PT Solusi Gadai Mandiri telah menyampaikan permohonan persetujuan rencana pembubaran, berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana Notulen Rapat Pemegang Saham PT Solusi Gadai Mandiri 21 September 2024.

Baca Juga  Kuatkan Posisi KAI di Segmen Layanan Premium, Suite Class Compartment Jadi Primadona

“Permohonan tersebut disertai dokumen pendukung yang tertuang dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pergadaian,” kata Darwisman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).

Darwisman menyatakan dari hasil penelaahan OJK atas dokumen yang disampaikan, rencana pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri dapat disetujui. Persetujuan itu diterbitkan OJK, melalui surat Nomor S-206/KO.12/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Persetujuan Rencana Pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri.

Baca Juga  Kinerja Perbankan Syariah di Jabar Tumbuh Positif

Selanjutnya, PT Solusi Gadai Mandiri melalui surat tanggal 29 Juli 2025 telah menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban atas persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri dan telah diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

“Sesuai Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, laporan pelaksanaan kewajiban persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri, telah memenuhi persyaratan dan OJK mencabut izin usaha
PT Solusi Gadai Mandiri,” ucap Darwisman.

(Adi)