Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat (Jabar), kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang marak terjadi dan banyak menimbulkan kerugian.
Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan, dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).
Tiruan Suara
Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga.
Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.
Tiruan wajah
Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan membuat video palsu, yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.
Kepala OJK Jabar Darwisman sekaligus sebagai Ketua Satgas Pasti Jabar, memberikan saran agar terhindar dari
penipuan AI.
1.Lakukan verifikasi informasi. Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
2.Jaga kerahasiaan informasi pribadi. Jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang, yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.
Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya, waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.
Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal
Menurut Darwisman, pada November 2025 Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus, berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin, dengan tujuan melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Sementara Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait praktik penawaran investasi ilegal.
Penanganannya antara lain berupa pemblokiran terhadap entitas investasi ilegal PT Riset Teknologi Internet (https://play.google.com/store/apps/details?id=plus.H5D502490; https://www.risetcar.com; https://www.risetcar.org), dengan modus Penawaran Investasi Rental Mobil dan Next15 (http://www.n15work.com/; https://www.fa76.com/index/my/login.html; http://www.next15ad.com/), dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin.
Darwisman mengingkapkan, pada Oktober 2025, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle), karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati, terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
“Kami juga menghimbau masyarakat agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan, telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang,” ucap Darwisman.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), dapat melaporkan melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected],”
(Adi)






