Pemdaprov Jabar Hentikan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya

Kota Bandung, BriliaNews.com – Pemda Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penghentian sementara tersebut merupakan keputusan penting, untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya yang kini mengalami tekanan ekologis cukup berat.

Selain itu, Dedi Mulyadi menyampaikan penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat, tetapi harus dibarengi langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.

Baca Juga  Wapres Tinjau Lokasi Program Integrated Farming di Purwakarta

“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” katanya, Senin (8/12/2025)

Ia menjelaskan bahwa kondisi banjir saat ini tidak lepas dari perubahan hulu yang telah banyak beralih menjadi kebun sayur, meningkatnya sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran akibat bangunan liar.

Menurutnya, fenomena banjir yang berulang merupakan peringatan dari alam. “Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam,” ucapnya.

Dedi menegaskan banjir tidak akan selesai hanya dengan memberikan nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan kepada warga terdampak. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang tidak bertentangan dengan kondisi alam.

Baca Juga  Pertengahan Tahun 2026, Kinerja Pasar Modal Jabar Tunjukkan Tren Positif

Dalam edaran tersebut, Pemdaprov Jabar meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan sementara, penerbitan izin perumahan hingga terdapat hasil kajian risiko bencana serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah masing-masing.

Pemda kabupaten/kota juga diminta melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana. Pemerintah daerah harus memastikan setiap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung sesuai peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.

Seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen teknis.

(Ida)