Kota Bandung, BriliaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan status tersangka kepada Wakil Wali Kota Bandung aktif, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung aktif, Rendiana Awangga, Rabu (10/12/2025).
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf E UU RI tentang Tindak Pidana Korupsi, pada perkara dugaan tindak korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025.
“Pada Selasa 9 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Rabu (10/12/2025).
“Atas hal itu kami menetapkan dua tersangka, yakni E sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif dan RA, anggota DPRD aktif,” lanjut Irfan.
Kedua tersangka sampai saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih memerlukan surat dari Kemendagri.
(Adi)






