Kota Bandung, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja.
Menurut Kepala OJK Jawa Barat Darwisman, pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, pada 26 Maret 2025 OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Hal itu dilakukan, karena BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
“Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), ” ujar Darwisman, Selasa (16/12/2025).
Keputusan itu diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja, tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
“Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja,” ucap Darwisman.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungknya.
(Adi)






