Genangan Air di Semarang dan Jakarta Meluas, KAI Daop 2 Bandung Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Keberangkatan Minggu 18 Januari 2026

Kota Bandung, BriliaNews.com – Genangan air di wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta semakin bertambah luas, sehingga berdampak pada kelancaran sejumlah perjalanan kereta api yang melintasi wilayah tersebut.

Untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan sejumlah perjalanan KA Jarak Jauh pada Minggu, 18 Januari 2026.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menjelaskan, rekayasa pola operasi tersebut dilakukan karena kondisi genangan air menyebabkan kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi. “Sehingga berpotensi mengganggu keselamatan, kenyamanan pelanggan, serta kestabilan operasional secara keseluruhan,” ujarnya.

Adapun perjalanan KA yang dibatalkan oleh KAI Daop 2 Bandung meliputi:

  1. KA (129) Papandayan relasi Garut – Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Garut pukul 12.40 WIB, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 14.54 WIB
  2. KA (173-172) Ciremai relasi Bandung – Cikampek – Semarang Tawang, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 16.55 WIB
  3. KA (133) Parahyangan relasi Bandung – Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 11.05 WIB
  4. KA (137) Parahyangan relasi Bandung – Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 13.05 WIB

Baca Juga  DPRD Sebut Jabar Kehilangan 100 Ribu Petani Produktif

Kuswardojo menyampaikan keputusan pembatalan perjalanan ini, merupakan langkah preventif yang harus diambil demi mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api. Sebab, tingginya potensi gangguan operasional akibat kondisi prasarana yang terdampak genangan air di wilayah Daop yang dilalui.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pembatalan perjalanan ini. Rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan KA, dilakukan karena kelambatan yang sangat tinggi dan demi menjamin keselamatan serta keamanan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo.

Baca Juga  Flyover Pasupati Akan Berganti Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

Bagi para pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan tersebut, tiket dapat dibatalkan melalui loket stasiun maupun melalui layanan pelanggan Contact Center KAI 121.

Sebagai bentuk kompensasi, KAI mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pemesanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pembatalan dan pengembalian bea tiket (refund) dapat dilakukan dengan batas waktu hingga 7 (tujuh) hari atau 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.

“KAI Daop 2 Bandung akan terus berkoordinasi dengan Daop terkait serta melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi prasarana. Informasi terbaru mengenai perjalanan kereta api akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi KAI,” pungkas Kuswardojo.

(Adi)