banner 970x250
Berita  

Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung, Prokes Harus Ketat

Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung, Prokes Harus Ketat
Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung, Prokes Harus Ketat

Bandung, Brilianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau pelaksanaan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Tim Pemkot Bandung dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sedangkan Kemendag diwakili Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Pemantauan dilaksanakan di Paris van Java dan Trans Studio Mal.

Wakil wali kota mengingatkan, pembukaan pusat perbelanjaan ataupun ruang ekonomi lainnya jangan disambut dengan euforia. Sebab, relaksasi ini cukup ketat dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan.

Pertama berdasarkan indikator yang ada, penyebaran Covid-19 di Kota Bandung sudah harus terkendali. Konfirmasi aktif, postifity rate, BOR dan lainnya sudah menurun signifikan. “Oleh karenanya kami menyambut baik untuk bisa memulai aktivitas kembali,” ucap wakil wali kota usai memantau uji coba di Paris van Java, Rabu
(11/8/2021).

Untuk syarat selanjutnya, wali kota menuturkan, para pegawai atau karyawan di pusat perbelanjaan sudah divaksin Covid-19.

Di Kota Bandung saat ini terdata jumlah pegawai pusat perbelanjaan sebanyak 20.635 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 64,50 persen atau 13.210 orang sudah divaksin.

Sementara jumlah pegawai ritel 25.351 orang dan 12.853 orang di antaranya atau 50,70 persen sudah divaksin.

Untuk jumlah warga Kota Bandung yang telah tervaksin, sudah mencapai 963.180 orang untuk dosis pertama atau 49,33 persen dan dosis kedua sebanyak 540.224 orang.

Baca Juga  Infrastruktur dan Aksesibilitas Dorong Pengembangan Pariwisata Garut Selatan

“Kedua syarat utamanya adalah karyawannya harus sudah divaksin seluruhnya,” ujarnya.

Syarat telah divaksin juga berlaku kepada calon pengunjung. Jika belum atau tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil tes antigen atau PCR.

Wakil wali kota menuturkan, Pemkot Bandung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pusat perbelanjaan untuk menghadirkan posko vaksinasi. Yakni untuk mengantisipasi apabiala ada pengunjung yang belum divaksin

“Dalam upaya mempercepat proses vaksinasi di Kota Bandung, maka ada syarat tambahan pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan harus sudah divaksin,” tuturnya.

“Kalau belum, pusat perbelanjaan harus menyediakan tempat untuk vaksinasi. Insyaallah pusat perbelanjaan siap menyediakan,” lanjutnya.

Persyaratan ketiga adalah, kapasitas pengunjung masih tetap dibatasi. Di tahap awal uji coba, jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas pusat perbelanjaan.

Pusat perbelanjaan juga diimbau untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara mandiri. Satgas inilah yang menjadi pengawas protokol kesehatan di tempatnya masing-masing.

“Kesepakatan keempat untuk tempat besar seperti mal itu ada satgas Covid-19 mandiri. Satgas ini berkewajiban mengawasi protokol kesehatan di tempat dia bertugas. Baik kepada tenannya, karyawan, ataupun pengunjung,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyatakan, Kota Bandung menjadi salah satu dari empat kota besar yang diberikan diskresi sekalipun masih melanjutkan PPKM Level 4. Tiga kota lainnya yaitu Semarang, Surabaya, dan Jakarta.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Senin (29 November 2021)

Dari empat kota yang diberikan kelonggaran, terdata 138 pusat perbelanjaan. “Uji coba dari 10-16 Agustus dan akan kita evaluasi harian. Kita bekerja sama dengan pemerinta daerah untuk memastikannya. Karena kita belum tahu sampai kapan Covid-19 ini. PPKM berlanjut tapi kita buka pusat perbelanjaan dengan persyaratan yang terkontrol,” kata Oke.

Oke mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat 23 pusat perbelanjaan yang diajukan untuk ikut dalam uji coba relaksasi. Protokol kesehatan menjadi syarat mutlak agar pandemi Covid-19 bisa teratasi dengan baik dan roda ekonomi bisa kembali bergerak.

“Pinsipnya di mal adalah tanggungjawab pengelola. Secara berjenjang mengawasi temen-temen toko atau tenan. Ada protokol kesehatan yang diterapkan, pengelola mal juga memastikan pengunjung,” jelasnya.(*)