Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan Kejagung, FABEM Desak Pengusutan Korupsi MBG Hingga ke Akar

Jakarta, BriliaNews.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Alumni Senat Mahasiswa (DPP FABEM – SM ) meminta Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke akar-akarnya.

Desakan itu disampaikan menyusul penetapan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).

Mereka diduga terlibat penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta afiliasi yayasan mitra SPPG yang mengakibatkan kerugian negara potensi triliunan rupiah.

Ketua Umum DPP FABEM – SM Zainuddin Arsyad, S.I.P menyatakan bahwa publik perlu mengawal proses hukum ini, agar tidak berhenti di tingkat tersangka.

Berikut pernyataan keras sekaligus terukur yang disampaikannya di Jakarta:

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung yang menetapkan tiga tersangka eks pimpinan BGN. Namun, ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis ini. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi. FABEM mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas aliran dana harian miliaran rupiah kepada yayasan afiliasi tersangka, serta memeriksa seluruh pihak yang melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merugikan keuangan negara dari total anggaran MBG dari APBN Rp 85, 27 T tahun 2025 dan Rp268 triliun ( 2026 ) Kami juga meminta transparansi proses penyidikan dan pemulihan seluruh kerugian negara. Jika diperlukan, FABEM siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.”

Baca Juga  Komisi V DPRD Jabar Dorong Pos Kesehatan Rest Area Lebih Optimal dan Permanen untuk Arus Mudik

Pernyataan itu merujuk pada temuan tim penyidik Jampidsus Kejagung RI, Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN;
Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP;
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya;

Baca Juga  Pedagang Ternak di Sukabumi Ikuti Sosialisasi Pencegahan PMK

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

(Ida)