Layanan Pembuatan Paspor MPP Kota Bandung Dipenuhi Pemohon

Kota Bandung, BriliaNews.com – Minat masyarakat Kota Bandung untuk membuat paspor, terus menunjukkan tren positif. Layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, selalu dipenuhi pemohon setiap kali jadwal pelayanan dibuka.

Ketua Tim MPP Kota Bandung, Dicky Surya, mengungkapkan layanan imigrasi di MPP melayani pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun untuk jenis paspor elektronik.

“Di MPP alhamdulillah antreannya selalu sold out terus,” kata Dicky, Senin, (29/6/2026).

Dicky menilai mayoritas pemohon paspor mengajukan dokumen perjalanan untuk keperluan wisata dan ibadah.

Namun, meningkatnya aktivitas olahraga internasional juga turut mendorong tingginya permintaan paspor, termasuk dari para pendukung klub sepak bola yang ingin menyaksikan pertandingan di luar negeri.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas di Wilayah Kogartap II/Bandung, TNI-Polri dan Forkopimda Olahraga Bersama

Layanan paspor di MPP Kota Bandung tersedia setiap hari Selasa dan Kamis, dengan kuota 25 pemohon per hari. Masyarakat dapat mengambil antrean sehari sebelumnya melalui aplikasi Gampil, mulai pukul 08.00 WIB.

“Untuk mengambil antrean, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Gampil, kemudian mendaftarkan NIK dengan KTP Kota Bandung. Setelah itu baru bisa mengambil antrean layanan imigrasi,” jelasnya.

Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Sementara itu, Petugas Imigrasi di MPP Kota Bandung, Dudi Saprial mengatakan, selain kebutuhan wisata dan ibadah, permohonan paspor juga meningkat ketika ada agenda olahraga internasional.

Baca Juga  Dadang Kurniawan : Industri Kreatif Harus Mampu Bersaing dengan Produk Impor

“Kalau ada event-event olahraga, terutama pertandingan Persib di luar negeri, biasanya banyak suporter yang mengurus paspor untuk berangkat mendukung tim kesayangannya. Animonya memang tinggi,” ujar Dudi.

Menurut Dudi, persyaratan pembuatan paspor baru cukup sederhana, yakni KTP, akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah, serta kartu keluarga. Sedangkan untuk penggantian atau perpanjangan paspor, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.

“Untuk pelayanan di MPP, proses penyelesaiannya sekitar tujuh hari kerja sesuai jadwal layanan yang tersedia,” katanya.

(Adi)