UPI Dorong RUU Sisdiknas Jawab Tantangan Tata Kelola PTNBH, Penataan Guru, dan Keberlanjutan Pendidikan Nasional

Kota Bandung, BriliaNews.com – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan menjadi momentum untuk menjawab berbagai persoalan mendasar pendidikan Indonesia, mulai dari tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), penataan kebutuhan guru nasional, hingga keberlanjutan arah pembangunan pendidikan.

Isu-isu strategis tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Auditorium Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI, Kamis (9/7/2026).

Hal itu merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia (LPTKNI) pada Desember 2025.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P., serta dihadiri jajaran anggota Komisi X, perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, LLDIKTI Wilayah IV, pimpinan perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat.

Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan akademik terhadap substansi RUU Sisdiknas, agar mampu menjawab kebutuhan pendidikan nasional secara komprehensif.

Dalam forum tersebut, Rektor UPI, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., menyoroti perlunya penyempurnaan tata kelola PTNBH, agar kembali pada filosofi dasarnya sebagai instrumen penguatan otonomi akademik, bukan semata perubahan skema pembiayaan.

Baca Juga  UPI Berdayakan PKBM Kabupaten Bandung Melalui Penguatan Literasi Digital

“PTNBH itu gagasan utamanya adalah fleksibilitas dan otonomi sehingga perguruan tinggi dapat lebih leluasa mencapai tujuannya, yaitu memberikan layanan pendidikan berkualitas, terutama yang berkelas dunia,” ujar Prof. Didi.

Selain tata kelola perguruan tinggi, UPI juga menekankan pentingnya reformasi sistem penyiapan guru melalui penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta sinkronisasi antara kebutuhan daerah dengan kapasitas lembaga penghasil tenaga pendidik.

Menurut Rektor UPI, perencanaan kebutuhan guru harus disusun secara terpadu melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi agar tidak lagi terjadi ketimpangan distribusi maupun ketidaksesuaian bidang studi lulusan dengan kebutuhan sekolah.

UPI juga mengusulkan penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional, sebagai arah pembangunan pendidikan jangka panjang yang konsisten lintas periode pemerintahan.

Ia menuturkan berbagai program pendidikan yang baik sering kali tidak berlanjut karena perubahan kebijakan, sehingga Indonesia memerlukan peta jalan nasional yang menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan.

“Kita membutuhkan rencana induk pendidikan. Negara lain seperti Vietnam mampu menjaga konsistensi kebijakan pengembangan literasi, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi seperti inilah yang perlu kita bangun agar kualitas sumber daya manusia Indonesia terus meningkat,” jelasnya.

Baca Juga  Bank Jambi Resmi Jadi Anggota KUB Bank BJB

Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian menyampaikan, masukan dari kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut di Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, berbagai isu yang mengemuka dalam forum, seperti tata kelola pendidikan tinggi, penguatan fungsi LPTK, penataan guru, serta optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen akan menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, agar mampu meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan di Indonesia.

Ia juga menegaskan pentingnya sistem perencanaan kebutuhan guru yang lebih terintegrasi, sehingga rekrutmen, distribusi, dan peningkatan kesejahteraan guru dapat dilakukan secara lebih terarah.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah.

Ia menuturkan bahwa RUU Sisdiknas perlu menghadirkan Rencana Induk Pendidikan (RIP), sebagai fondasi pembangunan pendidikan nasional.

Menurutnya, keberadaan RIP akan memastikan setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan memiliki arah pengembangan yang jelas sehingga tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

“Penyelarasan antara lulusan LPTK dengan kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan sangat penting, agar persoalan kelebihan maupun kekurangan guru dapat diminimalkan,” ucapnya.

(Adi)