banner 970x250

Gubernur Jabar Minta Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Gubernur Jabar Minta Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Gubernur Jabar Minta Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Kota Bandung, Brilianews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta semua badan publik meningkatkan level keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal ini penting guna mengurangi miskomunikasi antar- pemangku kepentingan dengan penerima informasi. Perlu diingat juga, Jabar sudah tiga tahun berturut-turut menyandang predikat provinsi terinformatif di Indonesia.

Gubernur mengatakan hal itu saat memberi arahan virtual Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Badan Publik di Jabar tahun 2021, dari Gedung Pakuan Kota Bandung, Senin (30/8/2021).

Menurut Gubernur, kesalahan komunikasi dapat terjadi mulai dari penyebaran informasi atau pesan. Di era kemajuan teknologi digital, masyarakat harus mendapatkan kabar lengkap dan tidak setengah-setengah.

“Semua urusan kehidupan ini awalnya dari miskomunikasi, dari hal itu menjadi mistafsir, salah pembacaan dan salah menyimpulkan,” ujar Ridwan Kamil.

Hal ini, kata dia, banyak terjadi terutama pada isu besar dan kekinian seperti COVID-19.

Baca Juga  Ridwan Kamil Dampingi Presiden RI Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor

“Ini banyak sekali seperti termasuk urusan COVID-19. Bagaimana publik menerima informasi sepotong-sepotong. Ilustrasi ini bagian yang harus kita perbaiki. Kalau datanya lengkap, informasinya lengkap,” jelas Ridwan Kamil.

Gubernur mengatakan, semakin baik predikat keterbukaan informasi sebuah badan publik maka akan semakin besar pula pagu bantuan (baca: angaran) yang akan diberikan. “Imbauan ini penting saya kemukakan demi akuntabiltas dan efektivitas APBD di depan publik,” katanya.

Monev keterbukaan informasi publik 2021 diikuti 118 badan publik se-Jabar terdiri dari enam kategori yaitu pemerintah kabupaten/kota, partai politik, BUMD, lembaga vertikal, organisasi non pemerintah, serta perangkat daerah tingkat Provinsi.

Sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi publik seterang mungkin dan oleh karenanya perlu ada evaluasi dan monitoring kontinu. Komisi Informasi bertindak sebagai pihak yang memonitoring dan mengevaluasi.

Baca Juga  DPRD Jabar Minta Rancangan Perubahan KUA-PPAS Fokus pada Pemulihan Ekonomi

Gubernur memberi catatan dalam proses monev badan pengawas hendaknya memberi catatan dan rekomendasi hal-hal apa yang yang harus diperbaiki badan publik yang diawasi.

“Setiap memberi evaluasi itu dikasih juga si badan itu kurangnya apa, jadi membimbing juga. Sehingga tahun depan organisasi itu tidak mengurangi kesalahan yang sama,” beber Ridwan Kamil.

Gubernur berharap tahun depan semua badan publik di Jabar mengalami peningkatan signifikan pada berbagai aspek indikator kinerja. “Sehingga tahun depan kalau ketemu lagi harus ada lompatan jumlah institusi yang kategori rangkingnya meningkat,” ujarnya. (Afr)