Kota Bandung, BriliaNews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melakukan inspeksi kesehatan lingkungan terhadap salah satu restoran di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, yang diduga menjadi lokasi terkait munculnya kasus keracunan makanan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Dewi Primasari mengatakan, hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah aspek higiene dan sanitasi restoran yang masih perlu diperbaiki.
“Secara umum dari pemeriksaan awal memang masih ada beberapa hal terkait higiene dan sanitasi yang perlu diperbaiki lagi oleh pihak restoran,” ujar Dewi, Selasa (6/10/2026).
Tim Kesehatan Lingkungan bersama Tim Reaksi Cepat Dinkes Kota Bandung, turun langsung melakukan inspeksi kesehatan lingkungan. Pemeriksaan antara lain mencakup penataan lokasi, peralatan, bahan makanan, hingga penerapan prosedur operasional standar (SOP).
Menurut Dewi, penataan bahan makanan segar dan bahan makanan kering perlu diperhatikan. Termasuk pemisahan dengan bahan kimia seperti cairan pembersih dan sabun pencuci piring.
“Masih perlu diperbaiki pemisahan-pemisahannya. Kemudian karena lokasinya tidak begitu luas, perlu penataan ulang,” katanya.
Dinkes juga menyoroti penerapan sistem first in first out (FIFO) maupun first expired first out (FEFO) dalam penyimpanan dan penggunaan bahan makanan. Menurut Dewi, penerapan SOP tersebut belum terlihat secara jelas di lokasi.
Selain sarana dan penataan bahan makanan, perilaku para penjamah makanan juga menjadi perhatian. Dinkes meminta seluruh pekerja yang terlibat dalam pengolahan dan penyajian makanan, memperhatikan perlindungan diri, seperti penggunaan masker dan penutup rambut atau hair net.
“Dari faktor perilaku, penjamah makanan juga perlu diperbaiki. Pelindung dirinya, masker, kemudian yang tidak berkerudung atau laki-laki menggunakan hair net,” tuturnya.
Sementara itu, terkait jumlah warga yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan dari restoran tersebut, Dewi menyebut hingga Selasa (6 Oktober 2026) sore terdapat 24 kasus yang telah dilaporkan kepada Dinkes Kota Bandung melalui berbagai jalur pelaporan.
Laporan tersebut berasal antara lain dari puskesmas serta masyarakat yang menyampaikan informasi melalui kanal media sosial Dinkes. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena Dinkes masih membuka jalur pelaporan dan melakukan penelusuran terhadap laporan yang masuk.
“Kami juga masih update terus. Sampai tadi sore yang sudah terlaporkan kepada kami melalui berbagai jalur itu 24 kasus,” ujarnya.
Dewi mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari restoran tersebut, agar segera melapor kepada puskesmas terdekat atau melalui kanal resmi Dinkes Kota Bandung.
Dari laporan yang telah diterima, gejala muncul dalam rentang waktu yang bervariasi. Gejala paling cepat dilaporkan muncul sekitar dua jam setelah mengonsumsi makanan. Sedangkan yang paling lambat sekitar 12 jam.
Gejala yang dilaporkan antara lain sakit perut, mual, muntah, serta buang air besar cair atau diare.
(rel/adi)






