banner 970x250

BI Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran

BI Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran
BI Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran

Bandung, Brilianews.com – Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Pencabutan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

“Dengan demikian, terhitung 30 Agustus 2021, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keyetangan resminya, Senin (30/8/2021).

Erwin mengatakan URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan, URK Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan, dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Baca Juga  Tingkatkan Investor Pada Kalangan Akademisi, BEI Luncurkan Empat Terobosan Baru

Menurut Erwin masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

“Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Erwin menambahkan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu : Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga  Wali Kota Ajak Para Cendekiawan Aktif Tangkal Radikalisme

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI, untuk tetap menjalankan protokol Covid-19, ” pungkasnya. (Afr)