banner 970x250

Ganjil Genap di Pintu Tol Kota Bandung Hanya Untuk Kendaraan Plat Nomor Non-D

Ganjil Genap di Pintu Tol Kota Bandung Hanya untuk Kendaraan Plat Nomor Non-D
Ganjil Genap di Pintu Tol Kota Bandung Hanya untuk Kendaraan Plat Nomor Non-D

Bandung, Brilianews.com – Kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap pada 3-5 September 2021 di lima pintu tol di kota Bandung, hanya untuk kendaraan dari luar Bandung dengan plat nomor bukan D.

Warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengungkapkan, untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan luar Kota Bandung yang berplat non-D.

Kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya, bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

“Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk,” ucap Ricky, Jum’at (3/9/2021).

Baca Juga  Pemprov Jabar Jamu Delegasi Kongres Pemda Se-Asia Timur

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya aturan ganjil genap kali ini diberlakukan di lokasi setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

“Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap,” kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. “Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September,” ujar Ricky.

Ia memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor terakhir dengan tanggal pelaksanaan. Pengecualian ganjil genap diberikan bagi kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Baca Juga  Bey Machmudin Serahkan SK Pensiun Kepala DKPP Jabar Mohamad Arifin Soedjayana dan Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas

“Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga, juga termasuk dalam pengecualian,” katanya. (Afr)