banner 970x250

PT KAI Daop 2 Bandung Kembali Jalankan Seluruh KA Lokal

PT KAI Daop 2 Bandung Kembali Menjalankan Seluruh Kereta Api Lokal
PT KAI Daop 2 Bandung Kembali Menjalankan Seluruh Kereta Api Lokal

Bandung, Brilianews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung mengoperasian seluruh kereta api (KA) lokal mulai Rabu (22 /9/2021).

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, seluruh perjalanan kereta api lokal di wilayah Daop 2 kembali dijalankan.

K.A lokal tersebut yakni KA Bandung Raya lintas Cicalengka – Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta – Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi. Namun, kapasitas tempat duduk dibatasi 50% dari jumlah tempat duduk yang disediakan.

“Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta di masa PPKM ini,” ujar Kuswardoyo.

Kuswardoyo mengingatkan kembali protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan, saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Baca Juga  Tim Baseball Flash Bandung Mewakili Indonesia dalam Turnamen PONY Mustang 10 dan Bronco 12 Asia Pacific Zone

Disamping itu pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Adapun syarat untuk naik KA Lokal adalah pelanggan sudah divaksin minimal dosis pertama. Sedangkan dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, sudah tidak lagi menjadi syarat
naik KA Lokal. Selanjutnya, bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas, melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Menurut Kuswardoyo data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

“Pada saat pemesanan atau pembelian tiket kereta, calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan, ” ujarnya.

Sementara bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Bey Machmudin Minta Penanganan Gempa Sumedang Fokus di RSUD

Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19, ” imbuhnya.

“Kami (Daop 2) selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo. (Ida)