banner 970x250

Kawasan Wisata Legendaris Rindu Alam Puncak akan Dihidupkan Kembali

Kawasan Wisata Legendaris Rindu Alam Puncak akan Dihidupkan Kembali
Kawasan Wisata Legendaris Rindu Alam Puncak akan Dihidupkan Kembali

Kab. Bogor, Brilianews.com – Pemda Provinsi Jawa Barat akan menghidupkan kembali wisata di kawasan Rindu Alam Puncak Bogor, untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.

Rindu Alam sudah lebih dari 40 tahun menjadi ikon wisata Puncak Bogor, dengan restoran legendarisnya bernama Restoran Rindu Alam.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan rencana tersebut saat meninjau kawasan wisata di Jalan Raya Puncak Gadog KM 89, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (11/10/2021).

“Kami Pemda Provinsi Jabar ingin berusaha memanfaatkan kembali daerah wisata Rindu Alam ini, untuk meningkatkan PAD,” ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga  22 Warisan Budaya Jabar Dapat Sertifikat Warisan Budaya Takbenda

“Apalagi setelah COVID-19 banyak kegiatan terpotong, sehingga dengan mengoperasionalkan Rindu Alam ini bisa mendapatkan PAD,” tambahnya.

Restoran ini menempati lahan milik Pemda Provinsi Jabar, di mana Letjen TNI Ibrahim Adjie pada 1979 membangun tempat makan itu. Restoran sendiri beroperasi mulai 1980 namun berhenti beroperasi sebelum pandemi pada Februari 2020. Rindu Alam berhenti beroperasi karena habis masa kontrak.

Menurut Uu, secara teori dan legalitas pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam, sangat memungkinkan. Namun harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar aturan.

Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, cafe, serta pujasera.

Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga  JIF 2022, Sekda Jabar Tantang 25 Milenial Terpilih Lewat Inovasi

“Ada tiga tahapan yaitu restoran wisata, cafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada,” ungkap Uu.

“Oleh karena itu kami akan sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik Pemda Provinsi ini,” tegasnya. (Adi)