banner 970x250

Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021

Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021
Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman

Jakarta, Brilianews.com – Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung, diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.

“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman di Jakarta, Kamis (4/11/2021)

Rilis Kementerian Agama menyebutkan LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Baca Juga  Jajaki Peluang Kerjasama, Pemerintah Skotlandia Kunjungi Bio Farma

“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelas Zaman.

“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” sambungnya.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil, setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.

Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

Baca Juga  Ridwan Kamil Sesalkan Kericuhan Pendemo di Mapolda Jabar

“Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta,” tegasnya.

“Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” tandasnya. (*)