banner 970x250

Wali Kota Resmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok Baru di Bandung

Wali Kota Resmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok Baru di Bandung
Wali Kota Resmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok Baru di Bandung

Kota Bandung, Brilianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kali ini, empat titik dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Sebelumnya, Alun-alun Bandung telah menjadi KTR.

Empat KTR baru tersebut diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (15/11/2021).

Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, diresmikan oleh lurah setempat dengan mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021, tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

Wali kota mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa berhenti merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Baca Juga  17 Tahun Tsunami Aceh, Ridwan Kamil Ziarah ke Kuburan Massal Korban

Wali kota mengatakan, akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga, bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” ungkapnya.

Terkait HKN, wali kota bersyukur, pandemi Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali. Terlihat dari vaksinasi yang sudah 96 persen dosis pertama dan 81 persen dosis kedua, serta Bed Occupancy Rate (BOR) 6 persen.

“Mudah-mudahan terus terkendali, meski pun sudah dibuka beberapa kegiatan ekonomi sosial masyarajat, saya tetap minta warga jaga terus prokesnya, yang penting tetap memakai masker.” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.

Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga  DLH Jabar Pastikan Cairan Merah di Sungai Cimeta Kabupaten Bandung Tak Berbahaya

“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

“Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities – jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan,” ucap Ahyani. (Adi)