banner 970x250

Buruh dan Pengusaha Kota Bandung Sepakati Besaran UMK

Kota Bandung, Brilianews.com – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengapresiasi para buruh dan pengusaha di Kota Bandung, yang telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung), bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.

“Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif,” kata Wali Kota di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Lantik 700 Perwira Remaja TNI/ Polri

UMK Kota Bandung tahun 2022 sebesar Rp3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778.

Wali Kota mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun disisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.

Hingga akhirnya diputuskan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan Pemkot Bandung.

“Di Bandung semua diselesaikan dengan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh,” jelas Mang Oded, panggilan akrab Oded M. Danial.

Baca Juga  Kolaborasi Jabar-USAID Tingkatkan Akses Air Minum dan Sanitasi Aman

Wali Kota mengungkapkan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, ia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.

“Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain,” katanya (Adi)