banner 970x250

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Bandung, Brilianews.com – Presiden R.I Joko Widodo mengatakan pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ucap Presiden di Istana Merdeka, Jakarta,Senin (29/11/2021).

Kepala Negara menyebutkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sukamahi di Kabupaten Bogor

Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

“Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun, untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” tuturnya.

Presiden menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi, akan terus dijalankan. Presiden juga memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Baca Juga  Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum di Kota Bandung, Resmi Dibatalkan

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya. (*)