- Kota Bekasi
Rp4.816.921,17 - Kab. Karawang
Rp4.798.312,00 - Kab. Bekasi
Rp4.791.843,90 - Kota Depok
Rp4.377.231,93 - Kota Bogor
Rp4.330.249,57 - Kab. Bogor
Rp4.217.206,00 - Kab. Purwakarta
Rp4.173.568,61 - Kota Bandung
Rp3.774.860,78 - Kota Cimahi
Rp3.272.668,50 - Kab. Bandung Barat
Rp3.248.283,28 - Kab. Sumedang
Rp3.241.929,67 - Kab. Bandung
Rp3.241.929,67 - Kab. Sukabumi
Rp3.125.444,72 - Kab. Subang
Rp3.064.218,08 - Kab. Cianjur
Rp2.699.814,40 - Kota Sukabumi
Rp2.562.434,01 - Kab. Indramayu
Rp2.391.567,15 - Kota Tasikmalaya
Rp2.363.389,67 - Kab.Tasikmalaya
Rp2.326.772,46 - Kota Cirebon
Rp2.304.943,51 - Kab. Cirebon
Rp2.279.982,77 - Kab. Majalengka
Rp2.027.619,04 - Kab. Garut
Rp1.975.220,92 - Kab. Kuningan
Rp1.908.102,17 - Kab. Ciamis
Rp1.897.867,14 - Kab.Pangandaran
Rp1.884.364,08 - Kota Banjar
Rp1.852.099,52
Upah Minimum Kabupaten/Kota mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
- Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di
perusahaan. - Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan masing-masing Bupati/Wali Kota di Jawa Barat sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Afr)