banner 970x250

Libur Nataru, Ini Ruas Jalan di Kota Bandung yang Dilakukan Penyekatan

Libur Nataru, Ini Ruas Jalan di Kota Bandung yang Dilakukan Penyekatan
Libur Nataru, Ini Ruas Jalan di Kota Bandung yang Dilakukan Penyekatan

Kota Bandung, Brilianews.com – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah meningkatkan kewaspadaan menjadi level 3. Utamanya di sejumlah daerah yang kerap menjadi tujuan wisata seperti Kota Bandung.

Merespon hal tersebut, kota Bandung kembali menerapkan penutupan sejumlah ruas jalan, untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya ketika malam pergantian tahun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung, menyiapkan skema penutupan sejumlah jalan saat malam tahun baru. Dengan dibantu jajarn dari Satpol PP juga TNI.

“Di malam nataru akan dilaksanakan beberapa penutupan jalan di ring 1 dengan pola pengaturan waktu 18.00-05.00,” ucap AKP Asep Kusmana, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Kamis (2/12/2021).

Asep menyebutkan, rencana penutupan jalan bakal dilakukan di 10 lokasi. Yaitu di Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga-Naripan, lalu. Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong.

“Kemudian sepanjang Jalan Merdeka, sepanjang Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Alun-Alun Timur,” lanjutnya.

Asep menambahkan, sekalipun dilakukan penutupan jalan namun terdapat sejumlah pengecualian bagi masyarakat untuk melintas. Koordinasi juga akan dijalin bersama hotel dan pengelola pusat perbelanjaan yang masuk di dalam penyekatan.

Baca Juga  PT KAI Daop 2 Tingkatkan Perawatan dan Perbaikan Sarana Prasarana KA

“Itu nanti ada pengecualian, yaitu misalnya akan masuk hotel, penduduk setempat, ambulan dan lainnya dan tentunya tinggal menyampaikan keperluannya kepada petugas yang menjaga di titik tersebut,” ujarnya.

Selain penutupan jalan, Asep mengaku menyiapkan skema rekayasa jalan. Pengalihan arus akan dilaksanakan apabila di sejumlah lokasi yang disinyalir berpotensi lokasi berkumpulnya masyarakat terpantau sudah melebihi kapasitas maksimal

“Karena di level 3 nanti akan diberlakukan batasan-batasan tertentu. Jadi kalau di lokasi tertentu sudah terpantau kapasitas melebihi batas 50 persen akan dialihkan ke jalur lain atau rekayasa ke arah masuk lokasi tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengaturan ganjil genap, Asep menyebutkan saat ini skema tersebut masih tetap dijalankan. Namun hanya diberlakukan saat akhir pekan saja.

Lokasinya masih tetap di pintu keluar tol di Kota Bandung, yakni Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh. Toha dan Buahbatu. Serta satu penambahan di Terminal Ledeng.

“Saat malam pergantian tahun rencananya akan ditambah ganjil genap, yaitu di perbatasan Cibiru dan Cibeureum. Tapi belum pasti, nanti menunggu dulu keputusan hasil rapat pimpinan,” terangnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, panduan sesuai Inmendagri 62 tersebut, pada transportasi umum juga diberlakukan sejumlah aturan penyesuaian

Baca Juga  Forum RW Jembatan Antara Warga dengan Pemkot Bandung

“Berdasarkan Inmendagri untuk perjalanan transportasi umum salah satunya harus vaksin dua kali dan sudah antigen,” kata Asep.

Asep mengungkapkan, kondisi terkini di sejumlah terminal, stasiun kereta api dan bandara di Kota Bandung masih terpantau lengang.

“Kondisi terminal saat ini landai saja, baik stasiun ataupun bandara, di terminal hanya 30 persen dan di bandara tidak ada penumpukan penumpang. Mudah-mudahan menjelang nataru seperti ini orang enggan ke luar kota,” harap Asep.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyatakan, tidak hanya akan menempatkan petugas di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga turut memantau sejumlah lokasi khususnya saat libur Nataru.

“Karena sudah pernah mengalami level 3 tinggal evaluasi saja. Ada beberpa kegiatan masyarakat yang dibatasi lagi. Antara lain tempat tertentu dan kegiatan yang tidak diperbolehkan,” kata Idris. (Adi)