banner 970x250

Pengadilan Negeri Kota Bandung Eksekusi Aset PT KAI di Jalan Jawa

Bandung, Brilianews.com – Pengadilan Negeri Kota Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG,

Manager Humasda PT. KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, sejak April 2015, pihaknya telah melakukan upaya persuasif, agar pemakai aset perusahaan berupa rumah menyerahkan kembali kepada PT KAI.

Namun, pemakai aset yang tanpa ijin dan perjanjian dengan PT KAI itu, justru melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri tersebut.

“Para penghuni rumah perusahaan itu tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Agustur 2015 yang lalu,” ujar Kuswardoyo , Selasa (7/12/2021).

Baca Juga  DPRD Jabar Dukung Kompensasi Hewan Ternak Terinfeksi Antrax yang Harus Dibunuh

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Bandung menerbitkan putusan Nomor : 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman).

“Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa No.30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung, dengan batas-batas:
Utara : Jalan Jawa
Selatan : Tanah-Rumah Negara Jalan Rakata
Timur : Tanah-Rumah Negara
Barat : Tanah Negara
Kepada Penggugat Rekonpensi (PT KAI) dalam keadaan kosong.”

Menyikapi putusan tersebut para penghuni rumah perusahaan kemudian mengajukan banding.

Pada 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG, dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg. (PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP).

Pada 19 April 2021, terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 Rumah dinas, setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung.
Namun Mahakamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon.

Baca Juga  Jabar Siap Laksanakan Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Setelah melalui proses yang cukup panjang, PT KAI kemudian mengajukan permohonan aanmaning atas Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Pengadilan Negeri Bandung kemudian menerbitkan Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.

“Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut,” pungkasnya. (Ida)