banner 970x250

DPRD Jabar Sosialisasikan RTRW 2022-2042 Provinsi Jabar

Kota Bandung, Brilianews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat turun ke daerah pemilihannya, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042.

Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Hj.Nia Purnakania mengatakan, Raperda RTRW yang sedang digodok Pansus VI, harus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui perencanaan pembangunan dalam penataan ruang. Perda provinsi ini akan menjadi acuan bagi RTRW kabupaten/ kota di Jawa Barat.

“Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten/ Kota,” ujar Nia di Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, Kamis (3/2/2022).

Nia menambahkan, dalam Raperda RTRW 2022-2042 terdapat kebijakan strategis nasional, diantaranya undang undang Cipta Kerja dan undang undang Pesisir Pantai yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.

Baca Juga  RUPST 2023, PT Len Industri (Persero) Catatkan Kinerja Positif

“Ada undang undang Cipta Kerja terus kita juga harus memasukkan undang undang Pesisir Pantai yang sebelumnya terpisah, sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW,” tambah Nia.

Nia berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW, masyarakat dapat mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.

“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan, sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak agar masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat, ” ucap Nia.

Hal senada dusampaikan anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung & Kota Cimahi, Hj. Siti Muntamah.

Siti menuturkan perda ini akan menjadi dasar pembangunan kota, siapapun kepala daerahnya nanti.

Baca Juga  Saluran Baru, 36.000 Rumah di Kecamatan Buahbatu Bisa Akses Air Bersih PDAM Tirtawening

“Perda RTRW ini akan menjadi fondasi bagi kota Cimahi untuk kedepannya nanti, siapapun yang menjabat sebagai kepala daerahnya,” ucapnya di Kota Cimahi, Jumat (4/2/2022).

Siti mengatakan dalam Raperda RTRW ini, ada beberapa isu strategis untuk mewujudkan tata ruang yang efisien.

“Ada 8 kebijakan dan 45 Strategi. Misalnya penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah di perkotaan, seperti di Cimahi ini, kota harus punya ruang untuk bermain anak. Dan juga harus memiliki perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan berfungsi lindung,” pungkasnya. (Adi)