banner 970x250

104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jabar

Kota Bandung, Brilianews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pemda Jabar berkomitmen agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target.

Untuk itu, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal akan terus ditingkatkan.

Demikian diungkap Sekda Jabar Setiawan pada acara Radiotalk RRI Bandung, dengan tema ‘Rokok Ilegal’, yang dihadiri secara virtual di Ruang Kerja Sekda Jabar, Jumat (4/2/2022).

“Jawa Barat pada prinsipnya turut mendukung dan mendorong agar pajak khususnya dari cukai tembakau bisa mencapai target. Oleh karena itu berbagai upaya kita lakukan,” ungkap Sekda Setiawan.

Sekda juga berharap penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), bisa dioptimalkan. Adapun DBH CHT ini sudah ada kriterianya untuk dan bisa digunakan apa saja.

Sebagai contoh dana bagi hasil bisa digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosialisasi yang terkait dengan pajak cukai tembakau dan untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai.

Setiawan juga menyebut belum semua masyarakat memahami terkait cukai ini. Oleh karena itu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian yang sangat penting.

Baca Juga  Produk Jabar Banyak Dilirik Pasar Global

“Awareness dan edukasi harus dibangun. Bagaimana kita memberantas barang ilegal ini, di antaranya harus bisa meng-encourage masyarakat, menganjurkan segera infokan ke media apabila melihat adanya peredaran barang cukai ilegal supaya kita menurunkan aparat untuk bisa menindak,” tutur Setiawan.

Dalam hal ini Pemda Jabar berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

“Tanpa ada kolaborasi saya rasa tidak akan optimal untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dari cukai ini,” katanya.

Berdasarkan hasil survei Indodata sambung Sekda, 28,12 persen perokok di Indonesia pernah mengonsumsi rokok ilegal.

Namun di Jawa Barat, prosentasenya dari tahun ke tahun pengguna rokok ilegal terus menurun. Misalnya pada tahun 2016 terdapat kurang lebih 12 persen peredaran rokok ilegal. Lalu hingga tahun 2020 kecenderungan peredarannya hanya sekira 5 persen.

“Kalau kita melihat 2020 kita berhasil menekan dari 12 persen di tahun 2016 sampai di 2020 hanya di 5 persen. Tapi 5 persen ini kalau disetarakan dengan pendapatan, itu cukup tinggi di angka sekitar Rp4,4 triliun,” tutur Setiawan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Jawa Barat Ade Afriandi mengungkapkan, pada tahun 2021 pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Kanwil DJBC Jawa Barat.

Baca Juga  Perumda Pasar Juara Segera Renovasi Pasar Sadang Serang

“Saya tahu cuma 10 merek rokok, ternyata di lapangan dalam dua bulan kita operasi di 13 kabupaten/ kota, di 34 kecamatan, ditemukan semua ada rokok yang dikatakan ilegal. Jumlahnya tidak tanggung- tanggung tidak pakai cukai saja kita dapatkan 50 merek, kemudian ada dua merek cukainya palsu ataupun salah peruntukan,” kata Dia.

Di luar itu, Ade menyebut pihaknya juga telah menggali data. Dari olah data tersebut terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang ternyata yang beredar di Jawa Barat.

“Bagi yang masih merokok, harus mengetahui rokok yang legal pun masih mengandung racun, apalagi yang tidak bercukai yang tidak kita ketahui kandungan dan lain sebagainya,” tambah Ade. (Afr/ Adi)