banner 970x250

Kota Bandung PPKM Level 3, Calon Penumpang Bis Harus Sudah Mendapatkan Dua Kali Dosis Vaksinasi Covid-19

Kota Bandung, Brilianews.com – Bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota menggunakan moda transportasi bis, diharuskan sudah mendapatkan dua kali dosis vaksinasi.

Hal ini disampaikan Koodinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang Bandung, Asep Hidayat.

Menurut Asep, para calon penumpang harus menunjukan aplikasi Peduli Lindungi. Melalui aplikasi Peduli Lindungi ini, kita akan mengetahui status vaksinasi para calon penumpang.

“Apabila calon penumpang belum mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan, ” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Vaksinasi merupakan syarat utama. Apabila masih ada yang belum bisa divaksin karena alasan kesehatan, maka calon penumpang tersebut harus menunjukkan surat keterangan tidak bisa divaksin.

Sementara yang memilih bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 diharuskan menyertakan hasil rapid antigen. Rapid antigen ini, ditujukan bagi mereka yang sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin, dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga  Legislator Sri Rahayu Ajak Masyarakat Kabupaten Karawang Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Sedangkan bagi mereka yang dosis vaksinasinya kurang dari dua kali, diharuskan membawa hasil PCR sebagai syarat keberangkatannya.

Menurut General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro, diluar Pulau Jawa dan Bali, persyaratan calon penumpang pesawat harus menyertakan PCR.

Sedangkan yang memilih bepergiam dengan kereta api, maka diperlukan hasil pemeriksaan tes rapid negatif atau PCR.

PT. Kereta Api Indonesia telah menyediakan layanan tes di stasiun tertentu. Salah satunya di Stasiun Bandung untuk keberangkatan dari Kota Bandung. Tarif tesnya Rp35.000.

Baca Juga  268.000 Hewan Ternak Sudah Divaksin Dosis 2

Selain itu juga, calon penumpang perlu melampirkan bukti telah mendapatkan satu kali dosis vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Syarat ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

“Saat ini kami masih mengacu pada SK Kemhub yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80% untuk perjalanan jarak jauh dan 70% untuk KA Lokal, ” ujar Humas PT. KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo. (SRI)