banner 970x250

Sejak 2018 SWI Telah Menutup 3.784 Pinjol Ilegal dan 165 Usaha Pergadaian Swasta Ilegal

Jakarta, Brilianews.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, yang beredar melalui aplikasi di HP dan website dan dapat merugikan masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L.Tobing dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif, diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal, dengan meningkatkan literasi masyarakat melalui konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Baca Juga  Paw Rumble Raih Google Play Best Game of 2023, Kualitas Gim Indonesia Makin Kompetitif

“Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal, ” ungkapnya.

SWI kata Tongam mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal, yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Sejak tahun 2019 s.d. Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Untuk mengetahui daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal dan pegadaian swasta ilegal, SWI telah meluncurkan minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.

Baca Juga  Bio Farma - MSD Tandatangani Perjanjian Kerangka Kerja Produksi Vaksin 4 HPV Secara Lokal

Minisite ini memberikan informasi kepada masyarakat, mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

Selain itu juga berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Ida)