banner 970x250

Dinas Pendidikan Jabar Ajak Sekolah Swasta Ikut Sistem PPDB

Bandung, Brilianews.com – Sekolah SMA dan SMK Negeri se Jawa Barat, tidak mampu menampung seluruh lulusan SMP dan MTS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Saat ini Jumlah SMA dan sederajat negeri di Jawa Barat tidak sebanding dengan jumlah SMP dan MTSnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jabar selaku Koordinator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat, H. Yesa Sarwedi Hami Seno, menyampaikan, di Jawa Barat saat ini terdapat 848 sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri. Sedangkan swastanya hampir 4000. Jadi total hampir 4.948 sekolah.

“Yang menjadi kendala di kami daya tampung SMA Negeri itu tidak akan mencukupi untuk menampung lulusan SMP dan MTS yang akan melanjutkan pendidikan, ” ujar Yesa pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Bandung (2/6/2022).

Menurut Yesa, daya tampung untuk sekolah negeri hanya 270-300 ribu atau
sekitar 40%. Penyebarannya pun tidak merata.

“Makanya, kami berharap peran dari sekolah swasta untuk ikut membantu penampungan siswa ini,” tutur dia.

Menurut Yesa pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua sekolah swasta, untuk bergabung di sistem PPDB. Jadi nanti bila ada siswa yang tidak diterima di mana-mana pun, siswa tersebut akan disalurkan ke sekolah swasta yang bisa menerima.

Baca Juga  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Luncurkan Tapal Desa

Yesa menyatakan tidak ada ruginya kalau sekolah swasta ikut ke sistem PPDB.

“Kalau mereka aktif mendaftarkan sekolahnya ke kami, pada saat nanti hasil seleksi PPDB nya sudah selesai, kami akan menghitung berapa siswa yang tidak tertampung, tidak dapat sekolah dan itu akan kita salurkan ke sekolah swasta yang terdekat. Sekolah swasta yang masih menerima PPDB,” tambahnya.

“Kalau yang menjadi alasan siswa bersangkutan adalah masalah biaya, sekolah swasta kita himbau untuk menggratiskan biaya. Kita pemerintah Prov. Jabar melalui Dinas Pendidikan ada bantuan melalui program Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), kalau siswa tersebut betul-betul dari keluarga ekonomi tidak mampu,” ucap Yesa.

Bantuan KETM, dikatakannya sebesar Rp2 juta diberikan sekaligus, satu kali saja. Mekanismenya bahwa siswa tersebut adalah siswa yang masuk pendaftaran PPDB nya memang melalui jalur KETM.

“Jadi kalau dia melalui jalur zonasi kemudian tidak diterima, dan ingin bantuan, itu tidak bisa. Itu harus siswa-siswa melalui jalur KETM. Bantuan itu akan kami salurkan ke sekolahnya, bukan ke siswanya, karena itu untuk membantu pembiayaan anak-anak tersebut untuk masuk ke sekolah swasta,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Koordinator PPDB Prov. Jabar Dr. Dian Peniasiani menjelaskan, aturan PPDB 2022 tetap mengacu pada Permendikbud tahun sebelumnya namun ada sedikit perubahan.

Baca Juga  Kukuhkan Forum OSIS Jawa Barat Generasi 12, Sekda Jabar Dorong Siswa Berpikir Kritis

Untuk SMA, perubahannya pada proses seleksi jalur prestasi, yakni nilai raport. Kalau tahun lalu menggunakan rumus kalibrasi ranking, sekarang menggunakan nilai raport rata-rata semester satu sampai lima.

Sedangkan untuk SMK, perubahannya pada sistem seleksi di jalur persiapan kelas industri.

“Kalau tahun lalu ada nilai minimal yang harus dipenuhi, yaitu nilai 80 untuk mata pelajaran tertentu, sekarang dilihat dari lima pelajaran inti, meliputi mata pelajaran IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, lalu diberi pembobotan, setelah itu nanti ditotalkan,” ujar Dian.

Perubahan lainnya kata Dian terkait jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Tahun ini pendaftarannya secara kolektif oleh sekolah asal. Dan nanti ada penyaluran, jika tidak lolos melalui seleksi oleh sistem.

“Ada penyaluran sehingga tidak ada siswa dari KETM yang tidak mendapat sekolah untuk melanjutkan pendidikan, ” ujarnya. (Adi/ Afr)